HASIL PENELITIAN
1. Pelaksanaan Jual Beli Makanan tanpa Label Harga di Angkringan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar merupakan jual beli yang bisa dilakukan secara langsung. Secara langsung ini berarti pembeli langsung datang ke angkringan Desa Ngringo untuk membeli makanan yang diinginkan dengan mengambil makanan yang telah disajikan dan tersusun rapi dimeja. Pelaksanaan jual beli di angkringan Desa Ngringo adalah angkringan yang menggunakan sistem prasmanan (buffer). Konsep pada angkringan ini sebenarnya sama saja dengan 5 (lima) angkringan yang lainnya. Akan tetapi pada pelaksanaannya, ada 1 (satu) angkringan yang telah mencantumkan informasi harga pada meja makanan, hal ini menjadi berbeda. Proses jual beli makanan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pembeli yang datang dipersilahkan untuk memilih sendiri menu makanan yang diinginkan, makanan-makanan tersebut telah disediakan dan tersusun rapi di meja prasmanan. Harga makanan dan minuman tersebut ditetapkan jika pembeli telah selesai memakan makanannya.
- Pembeli yang sudah mengambil makanan yang telah disediakan dan tersusun rapi di meja prasmanan, kemudian pembeli menuju kasir untuk menyebutkan menu apa saja yang telah di ambil, dan petugas kasir melakukan penghitungan terhadap makanan yang telah di ambil pembeli. Setelah itu, terjadilah akad jual beli antara penjual dan pembeli. Baru kemudian transaksi pembayaran dilakukan dengan harga yang telah di hitung oleh petugas kasir.
2. Untuk mengetahui Jual Beli Makanan tanpa Label Harga pada perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Hukum Islam di Angkringan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
- Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Pelaksanaan jual beli tanpa label harga pada angkringan menggunakan sistem bayar di akhir yang mana sedikit banyaknya merugikan konsumen. Terdapat konsumen yang pernah merasa dirugikan baik karena masalah kenaikan harga yang tidak diketahui, mahalnya harga jual, maupun bedanya standar harga tiap angkringan.
Ketika konsumen hadir di angkringan, dapat dikatakan setuju dengan kesepakatan tentang mengambil dan/atau memesan, dalam hal ini pembeli makan dulu dan baru melakukan pembayaran di akhir. Kerugian yang muncul akibat perilaku pelaku usaha dengan tidak mencantumkan label harga dalam penjualan makanan di angkringan, perlindungan hukum dalam upaya perlindungan konsumen juga dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
- Hukum Islam
Hukum Islam adalah seperangkat aturan berdasarkan wahyu Sunnah Allah dan Nabi tentang perilaku manusia mukalaf yang diakui dan diyakini untuk mengikat bagi semua umat Islam. Pada QS. An-Nisa ayat 29 tentang bukti naqli yaitu melarang memakan harta dengan jalan yang telah melanggar syariat jual beli dalam hukum Islam yaitu tanpa adanya unsur kesamaran, penipuan, riba.
Pelaksanaan jual beli makanan tanpa label harga di angkringan Desa Ngringo ini telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli sah. Pada objek penelitian, jual beli tanpa label harga dalam pelaksanaannya telah memenuhi rukun jual beli. Namun yang menjadi persoalan adalah akad yang diberikan, yang terjadi dalam mekanisme jual beli tanpa label harga, yaitu. "mengambil dan/atau pesan dulu, baru makan, baru bayar", tanpa informasi harga dari pedagang pada awal transaksi atau pada pemesanan makanan. Akad atau ijab qabul pada pelaksanaan jual beli tanpa label harga pada angkringan Desa Ngringo berdasarkan hasil penelitian dapat dikatakan mengandung unsur-unsur yang melanggar syarat sah jual beli.