Mohon tunggu...
Habibatur Robbaniyah
Habibatur Robbaniyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Keperawatan Universitas Airlangga

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengaanal Pasar Model Syariah

6 Juni 2022   21:12 Diperbarui: 6 Juni 2022   21:29 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada umumnya pasar modal syariah ialah bentuk atau jenis pasar modal yang tidak sesuai dengan prinsip Islam (Syariah), baik produk dan transaksinya. Pasar modal sendiri berarti penawaran dan perdagangan efek yang berkaitan dengan investasi dan manfaat di masa depan.

Faktor pembentuk pasar modal syariah adalah pasar modal dan prinsip syariah. Prinsip syariah berarti bersumber dari al-Quran dan hadist Nabi Muhammad yang merupakan rujukan hukum tertinggi pada agama Islam.

Prinsip Islam (Syariah) yaitu diantaranya harus tidak terdapat unsur riba, gharar (Ketidakjelasan dalam akad), maysir (Judi), dan haram. Sedangkan di Indonesia prinsip pasar modal syariah merujuk pada peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasae Modal, 

sebagaimana berisikan bahwa keputusan termasuk Peraturan OJK harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Perbedaan antara pasar modal syariah dengan konvensional terletak pada para emiten yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam, sistem bagi hasil, dan musyawarah untung rugi.

Efek syariah adalah objek yang ditransaksikan dan merupakan produk pasar modal syariah yang harus memenuhi prinsip syariah; baik akad, dan mekanismenya. Beberapa jenis efek syariah di Indonesia adalah:

1. Saham syariah

Jenis efek berbasis ekuitas dengan prinsip Islam dengan objek transaksinya adalah kepemilikan perusahaan.

2. Reksadana syariah

Efek syariah berbentuk pengumpulan dana investor dengan menerbitkan produk reksa dana yang memenuhi prinsip Islam, portofolio aset.

3. Exchange Traded Fund Syariah

Reksadana syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

4. Sukuk

Efek syariah berbasis sekuritisasi aset dan termasuk didalamnya efek pendapatan tetap.

5. Efek beragun aset syariah

Efek syariah pendapatan tetap berbentuk sekuritisasi aset yang portofolio asetnya merupakan sekuritisasi dari aset keuangan yang memenuhi prinsip syariah.

6. Dana investasi Real Estate.

Efek syariah yang mengumpulkan dana investor untuk diinvestasikan dalam pada real estat, aset yang berkaitan dengan real estat atau kas/setara kas yang berprinsip syariah.

Diantara beberapa jenis produk pada pasar modal syariah tadi bisa dijadikan pilihan untuk para kaum muslim dalam ikut serta berinvestasi untuk mendapatkan manfaat di masa depan tanpa rasa was-was dan aman. Karena prinsip syariah itulah yang menjadi dasar dalam pasar modal syariah. Namun perlu digarisbawahi dalam berinvestasi harus tetap berhati-hati memilih tempat berinvestasi, yang pastinya harus di bawah pengawasan OJK dan DSN-MUI.

Referensi

1. Abdalloh, Irwan, Buku Pasar Modal.

2. OJK.id/Pasar modal syariah.

3. Jarengprov.go.id/Mengenal investasi syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun