Menurut Professor Jack Richard (1993:31), UN yang ada di negeri ini disebut backwash effect. Karena UN menurutnya mereduksi, mengkuburkan dan melenyapkan nilai-nilai pedagogis yang ada. Para murid berlomba-lomba membekali diri dengan keterampilan menembak jawaban yang tersedia. Belum lagi dengan standar kelulusan yang tinggi para guru dan orangtua mengambil jalan pintas menghalalkan segala macam cara.
Pola pendidikan seperti ini lebih mengedepankan rasa malu dibandingkan konsep pedagogis. Di sana ada gensi. Ada pula ego pemerintah menjaga gensi tertinggal dari Malaysia, Thailand, Korea Selatan dan Singapura dan melupakan proses pendidikan. Nilai-nilai pedagogis yang kita junjung tinggi selama ini terampas demi ambisi pemerintah. Begitu pula nilai-nilai leluhur yang kita agung-agungkan selama ini terabaikan. Seperti pengajaran budi pekerti dan ahlakul karimah (people skill) yang ada pada mata pelajaran Agama Islam yang mulai tergeser oleh mata pelajaran yang diujiankan di UN. Pemahaman budi pekerti di sekolah sudah mulai dianggap oleh murid sebagai selingan, penunggu waktu sebelum pulang sekolah.
Hentikan UN 2010
Artinya, sebaiknya pemerintah menghentikan UN 2010 dengan semakin lemahnya setelah kasasinya ditolak. Dana yang sudah disetujui Komisi X DPR RI itu dialokasikan untuk memperbaiki fasilitas dan layanan pendidikan. Pembangunan fasilitas dan sarana pendidikan lebih mendesak dilakukan. Di beberapa daerah, banyak siswa mengikuti proses belajar mengajar di ruang kelas yang tidak layak pakai. Tapi kenapa pemerintah lokal maupun pusat tidak memprioritaskan pembangunan sekolah mereka?
Pemerintah terlihat egois hanya ingin memetik hasil akhir dengan jalan pintas. Pemerintah belum sadar juga bahwa siswa di perkotaan mendapatkan kelimpahan fasilitas dan akses informasi lebih maju daripada siswa di pinggiran. Faktor kecukupan gizi juga demikian perlu dipertimbangkan. Anak petani yang kekurangan gizi sulit dipaksakan belajar seperti siswa di perkotaan.
Sebagai pendidik kita sudah lelah menyakinkan pemerintah dari berbagai teori pendidikan dan UU Sisdiknas bahwa UN sebaiknya dihentikan karena bertentangan dengan Pasal 58 UU Sisdiknas. Pasal 58 UU Sisdiknas tersebut memberikan prioritas kepada pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik. Apa pemerintah menghentikan kebijakannya jika kita melakukan pemogokan massal, turun ke jalan? Jika memang itu jalan yang terbaik, dengan terpaksa kita melakukan untuk menghentikan UN 2010.
Habibi Mahabbah, Pedagog dan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta (Tulisan 2010)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H