Mohon tunggu...
Habel Rumapea
Habel Rumapea Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Just an Ordinary Person

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia dari Masa ke Masa

9 Desember 2019   12:38 Diperbarui: 9 Desember 2019   14:46 7530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tahun 1966, Pemerintah Soeharto mengeluarkan ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat sementara  Republik Indonesia No.XIV/MPRS/1966 tentang pembentukan panitia-panitia tim Ad hoc yang salah satu tugasnya adalah menyususn rincian hak-hak asasi manusia. Pada pasal 1 ayat 4 berisi tentang bahan-bahan pedoman penyusunan rincian HAM, diantaranya dari karya Prof.Dr.Sunawar Sukowati,S.H , Ketetapan MPRS No.VII/MPRS/1965, rumusan-rumusan konstituante dan anjuran presiden yang  temuat dalam  pidato "Republica sekali lagi republica", serta bahan lainnya. Sedangkan dalam ketetapan MPRS No.VII/MPRS/1965 telah dijelaskan bahwa asas dari Demokrasi-Terpimpin diantaranya menjamin kebebasan berpikir dan berbicara mengeluarkan pendapat dalam setiap permusyawaratan, dalam batas-batas keselamatan Negara, Kepentingan Rakyat banyak, kepribadian bangsa kesusilaan dan pertanggung-jawaban kepada Tuhan. Tahun 1990 , keluarnya Keputusan Presiden No.36 tentang  hak anak, ini merupakan luaran dari ketetapan dan advokasi yang dilakukan pihak non-pemerintahan dalam penegakan HAM. Namun, Ketetapan MPRS ini hanya sekedar hitam diatas putih karena tidak ada lagi undang-undang, Keputusan Presiden maupun peraturan pemerintah lebih lanjut terkait regulasi HAM  

Pengaturan  Ham Setelah era orde baru

Salah satu cara dari penegakan ham adalah dengan dibentuknya komnas ham berdasarkan uu no 39 tahun 1999 pasal 75 adalah menjunjung tinggi ham yang ada di indonesia, menjaga ham setiap masyarakat, dan menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya menghargai dan menjaga ham antar sesame. Tujuan komnas ham menurut uu no 39 tahun 1999 pasal 75 yaitu: Pengembangan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, undang-undang dasar 1945 dan piagam perserikatan bangsa-bangsa, serta deklarasi universal hak asasi manusia. meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Instrumen HAM dapat berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga penegak HAM seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Kemudian berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 maka dibentuklah Pengadilan Ham yang bertugas memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran HAM yang berat.

Selain itu pemerintah juga berupaya agar kasus pelanggaran HAM ini tidak terjadi kembali melalui beberapa tindakan seperti pemerintah berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada seluruh warga dengan begitu maka warga akan merasa bahwa hak yang didapatkannya sudah baik dan adil.

Kemudian pemerintah juga memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan yang melawan hukum maka tindakan yang melanggar hak orang lain akan dilarang oleh pemerintah dan memberi perlindungan orang yang haknya akan dilanggar.

Sehingga upaya tersebut dilakukan pemerintah agar mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan menegakkan hukum dan demokrasi. Selain itu pemerintah juga akan meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM melalui pendidikan formal (sekolah atau perguruan tinggi) maupun non-formal kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat paham akan pentingnya HAM setiap manusia dan tidak boleh dilanggar.

Dengan begitu masyarakat sadar bahwa pelanggaran HAM harus tidak boleh dilakukan. Kemudian juga meningkatkan kerjasama antar kelompok atau golongan untuk saling menghargai dan menghormati dengan begitu masyarakat dapat memahami dan menghormati perbedaan dan pendapat yang berbeda-beda.

Jadi, HAM yang sudah didapatkan oleh semua manusia harus dihargai dan dihormati oleh sesama manusia yang lain.

Kesimpulan

Pelanggaran  Hak asasi manusia akan tetap terjadi meskipun sudah ada ketetntuan dan undang-undang yang mengatur apabila masi ada  faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM seperti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun