Pendekatan ilmu politik, suatu kajian ilmu politik yang mungkin masih asing bagi sebagian teman-teman yang belum pernah mempelajari langsung mengenai Ilmu Politik. Namun, ini lah yang menjadi jembatan menuju keterbukaan dan kemajuan pesat dalam Ilmu Politik.
Lalu sebenernya apa sih pendekatan ilmu politik itu??
Menurut Vernon Van Dyke seorang sarjana politik terkemuka, pendekatan adalah kriteria untuk menyeleksi masalah dari suatu data yang relevan. Dengan kata lain pendekatan mencakup standar atau tolak ukur dalam memilah masalah serta menentukan mana data yang akan diteliti dan mana data yang akan dikesampingkan.
Dari pengertian diatas bisa ditarik kesimpulan jika pendekatan-pendekatan yang hadir itu akan berguna agar ilmu politik terbuka terhadap berbagai prespektif atau sudut pandang bagaimana permasalahan politik bisa dijabarkan.
Lantas untuk apa kita mempelajari pendekatan ilmu politik??
Menurut saya pribadi, hal ini tentu merupakan bekal bagi kita semua khususnya pemuda mahasiswa, agar mampu menjabarkan permasalahan-permasalahan politik yang terjadi. Dengan beberapa pendekatan yang berbeda kita bisa menentukan tindakan apa yang harus diambil dalam menangani permasalahan politik terhadap masyarakat secara umum.
Apa saja pendekatan-pendekatan itu dan bagaimana pokok bahasannya??
Kita akan mulai membahasnya dengan, Tiga Tingkat Pendekatan Ilmu Politik. Tiga hal tersebut yang pertama ialah Teori, yang dimaksud teori disini adalah cara seseorang atau sekelompok orang dalam menjelasakan mengenai politik. Lalu berikutnya ada middle range theory atau dalam bahasa kita adalah teori jarak menengah. Maksudnya adalah sekumpulan teori yang isinya sama, tetapi melalu penyeleksian yang berbeda- beda. Terakhir adalah Pendekatan, mengapa pendekatan?? Karena ini merupakan gabungan dari middle range theory yang menjelaskan banyak hal yang akan dibahas setelah ini.
Setelah mengenal tentang tingkat pendekatan ilmu politik, kita akan masuk ke pokok pembahasan mengenai macam-macam Pendekatan Ilmu Politik.
Pertama, Pendekatan Tradisional/Legal Konstitusional.
Sesuai dengan namanya, pendekatan tradisional ini berkembang pada abad 19 sebelum WW II. Isi kajian daripada pendekatan ini, yaitu mengenai negara yang menjadi sorotan utama baik dari segi konstitusional maupun yuridisnya. Selain itu, pendekatan ini melibatkan sifat undang-undang dasar, kedudukan, kedaulatan, dan kekuasaan formal hingga lembaga kenegaraan.