Semua hal di atas dapat tercapai dengan adanya dua syarat utama, yakni:
1. Ketegasan pemerintah dalam menjalankan program tersebut. Setiap peraturan dibutuhkan payung hukum guna mengatur hal tersebut. Dari tingkat UU sampai mungkin Perda. Tentunya juga disertai sanksi yang tegas apabila ada yang melanggar.
2. Ketersediaan Panel Surya dengan harga yang murah dan terjangkau. Pengadaan panel surya mutlak diperbanyak dan dipermudah pemasangannya. Di sinilah sebenarnya peluang bagi ilmuwan-ilmuwan kita dalam hal riset teknologi dalam menciptakan teknologi tepat guna. Dalam hal ini riset tentang panel surya. Kalau perlu pemerintah memberikan bimbingan sehingga geliat industri teknologi Indonesia dapat berkembang. Atau kalau pada akhirnya pemerintah memberikan subsidi terhadap panel surya produksi anak bangsa senidiri, mengapa tidak? Demi kebaikan semua.
Ada niat, tentunya ada jalan, bukan berarti kalau nantinya panel surya pada akhirnya menjadi menjamur tidak ada persoalan yang muncul, tentunya banyak yang muncul seperti, bagaimana keamanannya? Siapa yang bertanggung jawab dalam pemasangannya? Terus sampah panel surya yang sudah rusak mau dibuang ke mana? Dan masih banyak lagi yang perlu dipikirkan.
Tulisan ini adalah mungkin sedikit saran dari penulis sebagai masyarakat biasa, agar pemerintah atau yang mengambil kebijakan di dalam kelistrikan nasional dapat mencari solusi yang tepat baik jangka pendek maupun panjang dalam hal pemenuhan listrik nasional.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H