Mohon tunggu...
Gysella Ayu Wanditha
Gysella Ayu Wanditha Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010162

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   14:59 Diperbarui: 5 Desember 2024   14:59 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPT Modul Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si

Unsur mens rea ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi juga memiliki niat atau kesadaran bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk keuntungan pribadi atau perusahaan.

Dalam proses hukum, pengadilan memeriksa keterpaduan antara actus reus dan mens rea. Pada kasus PT NKE, tindakan manipulasi tender dan pemberian suap (actus reus) diiringi dengan niat untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum (mens rea). Kombinasi ini menjadi dasar untuk menetapkan kesalahan perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat.

Kombinasi ini juga memungkinkan pengadilan untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahan pelaku. Dalam kasus PT NKE, pengadilan memutuskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh individu tertentu tetapi juga melibatkan korporasi sebagai entitas yang diuntungkan. Dapat dilihat dalam putusannya yang menenai PT NKE sebagai korporasi, pidana denda sebesar Rp 700 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 85 miliar, serta dicabutnya hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintahan selama dua tahun.

Kesimpulan

Penerapan konsep actus reus dan mens rea dalam sistem hukum Indonesia memberikan dasar yang kuat untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi dilakukan secara adil dan proporsional. Pembuktian actus reus memastikan bahwa pelaku benar-benar melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum, sementara pembuktian mens rea mengungkapkan motivasi, kesengajaan, atau kesadaran pelaku dalam melanggar aturan. Kombinasi keduanya membantu memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan mencerminkan tingkat kesalahan pelaku secara menyeluruh. Penerapan yang konsisten terhadap prinsip ini juga berkontribusi pada upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh, mendorong akuntabilitas, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Daftar Pustaka

Alhakim, A., & Soponyono, E. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 322-336

Prasetyo, Aji. (11 Oktober 2018). PT NKE sebagai Korporasi DIdakwa Korupsi Puluhan Miliar Rupiah. Hukumonline.com

Rachman, Dylan Aprialdo. (4 Januari 2019). Perjalanan Kasus PT NKE, Korporasi Pertama yang Divonis Korupsi. Kompas.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun