5. Memenuhi Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan pidana mengharuskan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika tindakan mereka memenuhi kedua elemen tersebut. Mengabaikan salah satu elemen dapat mengakibatkan keputusan yang tidak adil, baik itu menghukum orang yang tidak bersalah atau membebaskan pelaku yang sebenarnya bersalah.
Dalam kasus korupsi di Indonesia, pengkajian actus reus dan mens rea secara bersamaan adalah kunci untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar bersalah dihukum, dengan mempertimbangkan tindakan mereka dan niat di baliknya. Pendekatan ini juga membantu menjaga integritas sistem peradilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Contoh Kasus Korupsi di Indonesia
Pada tulisan ini penulis mengambil contoh kasus korupsi yang terjadi pada PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Kasus kali ini menandai tonggak sejarah dalam penegakan hukum di Indonesia karena menjadi korporasi pertama yang divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Pada 24 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Kasus ini bermula dari Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI meminta kesepakatan dengan Nazaruddin selaku mantan anggota DPR periode 2009-2014, untuk mendapat proyek pembangunan tahun anggaran 2009 sebagai gantinya PT DGI akan memberikan sejumlah imbalan. Nazaruddin pun mengabulkan permintaan tersebut dan PT DGI memenangkan lelang proyek RS Khusus Infeksi dan Parawisata Universitas Udayana.
Kemudian PT DGI membagikan commitment fee kepada Nazaruddin dan perusahaan lain. PT DGI memberikan fee kepada Nazaruddin melalui PT Anak Negeri sejumlah Rp 1,1 miliar, PT Anugerah Nusantara sejumlah Rp 2,6 miliar dan Grup Permai sejumlah Rp 5,4 miliar, dengan cara seolah-olah perusahaan-perusahaan itu merupakan subkon terdakwa ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli terdakwa. Atas perbuatannya, jaksa menuntut hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah dicabut selama dua tahun. Jaksa KPK menuntut PT NKE membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 85 miliar.Â
Bagaimana Penerapan Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Korupsi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE)?
Actus reus sebagaimana telah dijelaskan, merujuk kepada tindakan fisik atau perbuatan melawan hukum yang dalam pada kasus ini di lakukan oleh PT NKE dan pelaku terkait. Adapun bentuk-bentuk actus Reus yang ditemukan dalam kasus ini adalah:
1. Manipulasi Tender: PT NKE terlibat dalam pengaturan tender proyek pemerintah sehingga perusahaan tersebut dapat memenangkan kontrak secara tidak sah.
2. Pemberian Suap: Ada bukti bahwa pihak-pihak tertentu memberikan suap kepada pejabat negara untuk mendapatkan proyek pembangunan.
3. Pemalsuan Dokumen: Dokumen proyek dimanipulasi untuk menyamarkan perbuatan melawan hukum, seperti menaikkan nilai proyek atau melaporkan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Mens rea sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya merujuk pada kondisi mental atau niat pelaku saat melakukan tindakan tersebut. Dalam kasus ini, mens rea dapat dilihat dari niat atau kesengajaan pihak PT NKE untuk melakukan tindakan korupsi. Adapun beberapa indikator mens rea yang ditemukan meliputi.
1. Kesengajaan untuk Mendapatkan Keuntungan: Pihak PT NKE secara sadar merancang strategi untuk memenangkan proyek melalui cara-cara melawan hukum, menunjukkan adanya niat jahat.
2. Pengetahuan tentang Pelanggaran Hukum: Pimpinan PT NKE dan pejabat yang terlibat memiliki kesadaran penuh bahwa tindakan mereka melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
3. Motif untuk Meningkatkan Keuntungan Perusahaan: Niat ini terbukti dari adanya kesepakatan rahasia dengan pejabat pemerintah, termasuk pemberian suap sebagai imbalan atas proyek-proyek yang diberikan.