Mohon tunggu...
Gysella Ayu Wanditha
Gysella Ayu Wanditha Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010162

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   14:59 Diperbarui: 5 Desember 2024   14:59 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPT Modul Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si

Keduanya harus bersatu untuk membentuk tindak pidana korupsi. Misalnya, jika seseorang menerima uang tanpa mengetahui bahwa itu adalah suap, maka mens rea tidak terpenuhi, meskipun actus reus-nya ada. Sebaliknya, jika seseorang memiliki niat untuk korupsi tetapi belum melakukan tindakan nyata, tindak pidana belum lengkap.

2. Memastikan Keadilan
Kombinasi actus reus dan mens rea bertujuan memastikan keadilan dalam proses hukum. Tanpa bukti mens rea, seseorang tidak dapat dianggap sepenuhnya bertanggung jawab, terutama jika perbuatan dilakukan karena tekanan, ketidaktahuan, atau kelalaian tanpa niat jahat. Sebaliknya, tanpa actus reus, niat saja tidak cukup untuk menjatuhkan hukuman karena belum ada dampak nyata dari niat tersebut.

3. Efek pada Penentuan Sanksi
Dalam beberapa kasus korupsi, tingkat kesengajaan atau niat (mens rea) dapat memengaruhi beratnya hukuman. Pelaku yang bertindak dengan kesadaran penuh dan motif jahat dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan pelaku yang bertindak karena kelalaian.

Dengan demikian, hubungan antara actus reus dan mens rea adalah sinergis dan saling melengkapi. Kedua unsur ini menjadi dasar untuk memastikan bahwa seorang pelaku korupsi tidak hanya dihukum atas tindakan yang dilakukan, tetapi juga atas niat atau kesadaran yang melatarbelakanginya.

PPT Modul Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si
PPT Modul Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si

Mengapa Pengadilan harus Mengkaji actus reus dan mens rea secara Bersamaan dalam Memutus Kasus Korupsi?

Dalam sistem hukum pidana, termasuk yang berlaku di Indonesia, pengadilan harus mengkaji actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat atau kesengajaan) secara bersamaan untuk memastikan keadilan dan akurasi dalam menentukan kesalahan pelaku tindak pidana. Dalam kasus korupsi, hal ini menjadi sangat penting karena sifat kompleks tindak pidana ini yang sering kali melibatkan perencanaan, kolaborasi, dan penyamaran niat jahat. Berikut adalah alasan mengapa kedua unsur ini harus dikaji secara bersamaan:

1. Memastikan Tindak Pidana Terbukti Secara Utuh
Actus reus dan mens rea adalah dua elemen yang membentuk tindak pidana. Dalam kasus korupsi, actus reus mencakup perbuatan fisik seperti menerima suap, memalsukan dokumen, atau menyalahgunakan anggaran negara. Namun, tanpa mens rea (niat atau kesadaran bahwa tindakan tersebut melanggar hukum) tindak pidana dianggap belum lengkap. Kajian terhadap keduanya memastikan bahwa pengadilan memiliki dasar hukum yang kuat untuk memutus perkara.

2. Mengidentifikasi Tingkat Kesalahan Pelaku
Analisis terhadap actus reus dan mens rea memungkinkan pengadilan menilai tingkat kesalahan pelaku. Seseorang yang melakukan tindakan korupsi dengan niat jahat yang jelas, seperti menerima suap secara sadar untuk memenangkan kontrak proyek, menunjukkan tingkat kesalahan yang lebih besar dibandingkan dengan pelaku yang bertindak karena kelalaian. Kajian ini juga membantu menentukan berat ringannya hukuman.

3. Menjamin Akuntabilitas yang Tepat
Korupsi sering melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda, seperti pemberi suap, penerima suap, dan perantara. Pengadilan harus mengkaji peran masing-masing pihak untuk menentukan sejauh mana mereka terlibat secara fisik (actus reus) dan apakah mereka memiliki niat yang sama (mens rea). Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pihak bertanggung jawab sesuai dengan tingkat keterlibatannya.

4. Mencegah Penyalahgunaan Hukum
Tanpa pengkajian yang menyeluruh terhadap actus reus dan mens rea, ada potensi penyalahgunaan hukum. Misalnya, seseorang dapat dituduh melakukan korupsi hanya karena keterlibatan administratif tanpa adanya niat untuk melakukan pelanggaran. Kajian bersama ini memberikan perlindungan hukum bagi individu yang tidak bersalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun