Pemerintah melakukan penggolongan pengelolaan sampah menjadi dua, yakni pengurangan sampah dan penanganan sampah[i]. Pengurangan sampah merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi dan mencegah timbulan sampah, sedangkan penanganan sampah adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola sampah yang sudah dihasilkan.
Pengurangan sampah sebetulnya istilah pengelolaan sampah yang sering kita sebut sebagai 3R. Dari berbagai sumber dan literatur tentang 3R, peraturan Indonesia menetapkan 3R sebagai Reduce, Reuse, dan Recycle. Di beberapa negara, konsep 3R ada yang menyertakan recovery, replace, replant, repair dan reclaim. Hal ini disesuaikan dengan jenis sampah yang ada dan jenis pengelolaan yang dibutuhkan.
Berdasarkan, Undang-Undang No 18 tahun 2008, konsep 3R masuk dalam kegiatan pengurangan sampah yang mencakup pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse)[i].
Setelah dilakukannya pengurangan sampah, perusahaan wajib melakukan penanganan yang sesuai terhadap sampah yang sudah dihasilkan. Penanganan sampah dibagi menjadi 5 kegiatan, diantaranya pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pada pasal 17 PP No 81 tahun 2012, dijelaskan cukup detail mengenai teknis penanganan sampah.
Kekeliruan yang kerap terjadi
Keterbatasan pengetahuan dan SDM yang kompeten kerap kali menyebabkan dilakukannya pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan sampah domestik di perkantoran. Beberapa kasus yang ditemukan akan dijelaskan di bawah ini,
- Mencampur sampah dengan limbah B3. Hal ini sering ditemukan dalam TPS domestik sementara yang dicampur dengan limbah B3 seperti kaleng oli, thinner, cartridge printer, aki bekas, dan baterai.
- Membuang sampah tidak pada tempat dan metode yang ditentukan. Bagi kantor yang terletak di dekat sungai atau kali, tidak jarang ditemukan sampah-sampah yang dihasilkan dibuang ke badan air
- Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan pembakaran sampah. Tindakan ini disebut juga sebagai open burning. Karena sampah yang menumpuk akan lebih mudah dikelola dengan dibakar.
Jenis pelanggaran tersebut diatur di dalam Pasal 29 UU No 18 tahun 200. Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur di peraturan pemerintah daerah, sehingga ketentuannya dapat berbeda antara daerah satu dengan daerah lain.
Rekomendasi Pengelolaan
Pengelolaan lingkungan memiliki risiko terbesar dalam implementasinya, yakni menimbulkan kesadaran. Karena, pengelolaan lingkungan bukanlah satu hal yang dapat meningkatkan pendapatan dan benefit finansial secara langsung pada perusahaan. Oleh karena itu, peraturan lingkungan umumnya bersifat reward and punishment. Bagi perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik, maka ada PROPER yang menjanjikan image yang baik dan pinjaman lunak dari bank. Sedangkan, bagi yang melakukan pelanggaran dan menyebabkan pencemaran, sanksi-sanksi terkait akan diberlakukan dengan tegas.
Salah satu hal yang terpenting dari pengelolaan lingkungan adalah dokumentasi. Usahakan setiap pengelolaan lingkungan harus didokumentasikan kegiatannya, latar belakangnya, dampak yang ditimbulkannya, dan manfaatnya. Beberapa jenis pengelolaan akan sangat baik jika didukung dengan angka-angka hasil pengukuran. Untuk pengelolaan sampah domestik perkantoran, berikut rekomendasi pengelolaan sampah yang bisa rekan-rekan lakukan.
Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H