Pengertian sampah domestik
Baik rekan-rekan, saya akan menyambung tulisan sebelumnya dengan memberikan informasi mengenai pengelolaan sampah domestik di perkantoran. Sebenarnya, penyebutan ‘sampah domestik’ muncul dan berkembang di kegiatan masyarakat sehari-hari, karena pengertian ‘domestik’ dari KBBI adalah hal yang bersifat rumah tangga. Sehingga, sampah yang bersifat rumah tangga kerap disebut sampah domestik. Kemudian, pengertian ‘sampah’ juga berbeda dengan kata ‘limbah’. Sampah lebih berarti sisa-sisa benda atau barang (relatif padat) yang dibuang karena sudah tidak terpakai lagi, sedangkan limbah merupakan sisa-sisa hasil produksi yang tidak digunakan kembali. Penjelasan terminologi diatas dapat diartikan bahwa pengertian sampah domestik adalah sisa-sisa barang atau benda dari hasil kegiatan rumah tangga. Atau secara singkat dapat diartikan sebagai sampah rumah tangga.
Pengelolaan sampah domestik di Indonesia Mengacu kepada undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan yang lebih rinci lagi diatur di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pengertian Sampah Rumah tangga menurut peraturan adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik[i]. Peraturan juga mengatur tentang sampah sejenis sampah rumah tangga yang berarti sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Kewajiban pengelolaan sampah domestik di perkantoran umumnya diambil dari pengertian sampah sejenis sampah rumah tangga karena berasal dari kawasan komersial.
Kewajiban Mengelola Sampah Domestik
Seperti aspek lingkungan lainnya yang harus dikelola, sampah domestik menjadi bagian dari kewajiban pengusaha untuk dikelola. Kewajiban tersebut biasanya berlandaskan dokumen lingkungan (RKL dan RPL) yang biasanya mencantumkan pengelolaan sampah domestik sebagai salah satu aspek lingkungan yang harus dikelola. Disamping itu, kewajiban ini juga tercantum di dalam pasal 12 undang-undang No 18 tahun 2008,
- Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Secara umum, Indonesia memiliki dua peraturan utama mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yakni UU 18 Tahun 2008 dan PP 81 tahun 2012. Kewajiban pengelolaan sampah dirincikan menjadi dua kegiatan utama, yakni Pengurangan sampah dan Penanganan sampah. Hirarki pengelolaan sampah dapat dilihat di gambar berikut ini.
Sampah Domestik di Perkantoran
Berdasarkan definisi sampah domestik diatas, dapat disimpulkan bahwa sumber sampah domestik di perkantoran dapat diidentifikasi dari beberapa kegiatan berikut :
Kantin atau restoran untuk karyawan dan tamu
Beberapa kantor atau perusahaan memerlukan restoran atau kantin tersendiri dalam menjamin kesehatan dan kebersihan makanan yang diberikan kepada karyawannya. Sampah dihasilkan dari sisa-sisa makanan atau sisa makanan hasil memasak yang sudah tidak digunakan kembali. Jenis sampah yang dihasilkan dari kantin adalah sampah organik dari sisa makanan dan dan sedikit sampah kemasan.
Pantry
Pantry yang dimaksud umumnya berbeda dengan dapur yang ada dalam kantin. Pantry sering berada di sudut-sudut lantai kantor yang memeiliki fungsi untuk menyediakan makanan ringan, minuman, menyimpan bahan makanan, dan peralatan makan dan minum. Umumnya, tidak terdapat kegiatan memasak di dalam pantry, sehingga sampah yang dihasilkan lebih banyak berbentuk kemasan minuman sachet, sisa-sisa makanan ringan, dan plastik.
Penggunaan kertas dan kemasan
Sampah kertas merupakan jenis sampah yang memiliki prosentase terbesar yang diproduksi oleh perkantoran. Kegiatan penyusunan laporan, dan surat-menyurat menjadi sumber sampah kertas di perkantoran.
Sampah Daun
Keperluan estetika kantor sering kali mensyaratkan adanya pohon dan tanaman-tanaman di halaman maupun di dalam bangunan kantor. Selain estetika, fungsi tanaman tersebut juga dapat menjadi penyerap polusi udara dan penyejuk udara. Namun, sampah dari daun-daun tanaman yang berguguran tidak bisa dihindari. Sehingga, hal ini juga masuk dalam kategori sampah domestik yang harus dikelola.
Pengelolaan Sampah
Pemerintah melakukan penggolongan pengelolaan sampah menjadi dua, yakni pengurangan sampah dan penanganan sampah[i]. Pengurangan sampah merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi dan mencegah timbulan sampah, sedangkan penanganan sampah adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola sampah yang sudah dihasilkan.
Pengurangan sampah sebetulnya istilah pengelolaan sampah yang sering kita sebut sebagai 3R. Dari berbagai sumber dan literatur tentang 3R, peraturan Indonesia menetapkan 3R sebagai Reduce, Reuse, dan Recycle. Di beberapa negara, konsep 3R ada yang menyertakan recovery, replace, replant, repair dan reclaim. Hal ini disesuaikan dengan jenis sampah yang ada dan jenis pengelolaan yang dibutuhkan.
Berdasarkan, Undang-Undang No 18 tahun 2008, konsep 3R masuk dalam kegiatan pengurangan sampah yang mencakup pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse)[i].
Setelah dilakukannya pengurangan sampah, perusahaan wajib melakukan penanganan yang sesuai terhadap sampah yang sudah dihasilkan. Penanganan sampah dibagi menjadi 5 kegiatan, diantaranya pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pada pasal 17 PP No 81 tahun 2012, dijelaskan cukup detail mengenai teknis penanganan sampah.
Kekeliruan yang kerap terjadi
Keterbatasan pengetahuan dan SDM yang kompeten kerap kali menyebabkan dilakukannya pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan sampah domestik di perkantoran. Beberapa kasus yang ditemukan akan dijelaskan di bawah ini,
- Mencampur sampah dengan limbah B3. Hal ini sering ditemukan dalam TPS domestik sementara yang dicampur dengan limbah B3 seperti kaleng oli, thinner, cartridge printer, aki bekas, dan baterai.
- Membuang sampah tidak pada tempat dan metode yang ditentukan. Bagi kantor yang terletak di dekat sungai atau kali, tidak jarang ditemukan sampah-sampah yang dihasilkan dibuang ke badan air
- Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan pembakaran sampah. Tindakan ini disebut juga sebagai open burning. Karena sampah yang menumpuk akan lebih mudah dikelola dengan dibakar.
Jenis pelanggaran tersebut diatur di dalam Pasal 29 UU No 18 tahun 200. Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur di peraturan pemerintah daerah, sehingga ketentuannya dapat berbeda antara daerah satu dengan daerah lain.
Rekomendasi Pengelolaan
Pengelolaan lingkungan memiliki risiko terbesar dalam implementasinya, yakni menimbulkan kesadaran. Karena, pengelolaan lingkungan bukanlah satu hal yang dapat meningkatkan pendapatan dan benefit finansial secara langsung pada perusahaan. Oleh karena itu, peraturan lingkungan umumnya bersifat reward and punishment. Bagi perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik, maka ada PROPER yang menjanjikan image yang baik dan pinjaman lunak dari bank. Sedangkan, bagi yang melakukan pelanggaran dan menyebabkan pencemaran, sanksi-sanksi terkait akan diberlakukan dengan tegas.
Salah satu hal yang terpenting dari pengelolaan lingkungan adalah dokumentasi. Usahakan setiap pengelolaan lingkungan harus didokumentasikan kegiatannya, latar belakangnya, dampak yang ditimbulkannya, dan manfaatnya. Beberapa jenis pengelolaan akan sangat baik jika didukung dengan angka-angka hasil pengukuran. Untuk pengelolaan sampah domestik perkantoran, berikut rekomendasi pengelolaan sampah yang bisa rekan-rekan lakukan.
Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H