Pada dasarnya, keadilan hukum merupakan gambaran tentang kondisi hubungan antara individu dan masyarakat. Secara umum terma keadilan hukum ini digunakan untuk menggambarkan tentang distribusi kekayaan, kesempatan untuk meraih suatu posisi sosial atau peran individual tertentu. Karena itu kita melihat baik di dunia Timur maupun Barat, konsep keadilan hukum itu biasanya menunjuk kepada suatu proses pencapaian status seseorang dalam peran sosialnya dan penerimaan suatu keuntungan tertentu dari masyarakat.Â
Dalam dunia yang lebih kompleks saat ini, keadilan ini banyak dihubungkan dengan gerakan akar rumput untuk memperjuangkan hak-hak mereka, dengan penekanan lebih pada bagaimana menghilangkan berbagai kendala yang ada dalam gerak mobilitas sosial, penciptaan jaring penyangga keamanan sosial dan keadilan ekonomi masyarakat. Karena itu, kita melihat bahwa dalam kajian tentang keadilan sosial saat ini para pengkaji lebih cenderung untuk menghubungkan antara masalah keadilan dengan hubungan timbal balik dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya selalu dipengaruhi faktor kultur yang melingkupinya.Â
Kultur Timur yang lebih menekankan pada entitas komunitas ketimbang individu, biasanya akan cenderung melihat problem keadilan ini pada aspek keseimbangan antara akses kekuasaan dengan pertanggungjawaban kekuasaan tersebut terhadap masyarakat. Pada masyarakat barat, di sisi lain, keadilan akan lebih ditekankan pada pertanggungjawaban individu terhadap lingkungannya. Covid-19 dan rasa keadilan Jika kita berpikir tentang keadilan dalam rangka menanggulangi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) saat ini kita dapat berpikir secara esensial tentang munculnya kebijakan yang memenuhi rasa keadilan.Â
Dalam masa pandemi sekarang ini tampak sekali keterlibatan pemerintah yang dominan sehingga dapat berdampak pada karakter pemerintah yang egosentrik dan antikritik. Namun, kita musti tahu bahwa dalam kondisi seperti sekarang ini kita tidak dapat terlepas bebas dari peran pemerintah. Yang paling baik memang kita memilih kerja sama antara kedua agen, masyarakat dan pemerintah, secara seimbang dan terpadu.Â
Dalam hal ini kita harus berpegangan kepada tiga standar ekualitas, yaitu equal liberty, equal opportunity dan equal distribution. Pertama, equal liberty, antara pemerintah dan rakyat musti harus ada keseimbangan posisinya. Artinya baik rakyat maupun pemerintah harus sama-sama mempunyai kedudukan yang sejajar dalam kemerdekaannya untuk bertindak. Dalam hal ini, keduanya harus membangun kesepahaman untuk melakukan kegiatan dari satu program yang telah disepakati bersama.Â
Kedua, equal opportunity, pemerintah dapat membangun skala prioritas, namun itu semua harus dibangun dengan nalar yang benar. Dalam hal ini, rakyat harus diajak untuk merumuskan kebijakan dan skala prioritas tersebut. Ketiga, equal distribution, yaitu jaminan bahwa program-program dari pemerintah betul-betul merata dalam implementasinya.Â
Keadilan dalam hal ini berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Dengan begitu, kekuasaan pemerintah sebagai pengatur kehidupan masyarakat tidak boleh tanpa batas. Kita dapat merujuk kepada negara dalam menghadapi pandemi covid-19 ini sebagai agen yang dominan, namun sifat-sifat libertarianisme tetap diperlukan untuk membawa kepada sikap kritis dan hati-hati kita terhadap segala program dari negara tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H