Mohon tunggu...
Gusty RestuPangesti
Gusty RestuPangesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, saya Gusty Restu Pangesti. Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adopsi Kebijakan: Kebijakan Publik Angkutan Umum di DKI Jakarta

29 Mei 2024   21:06 Diperbarui: 29 Mei 2024   22:01 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar berasal dari KOMPAS/RADITYA HELABUMI 

Keberhasilan dalam kebijakan implementasi pengembangan angkutan umum juga harus ada dukungan dari sumber daya yang tersedia, tidak hanya sumber daya manusia melainkan sumber daya non manusia juga sangat dibutuhkan demi kelancaran kebijakan tersebut. Implementasi kebijakan juga menghubungkan antara tujuan kebijakan dan realisasinya dengan hasil kegiatan dari pemerintah.

Untuk menarik minat masyarakat, terdapat adopsi kebijakan atau perubahan kebijakan pada angkutan umum yang harus memenuhi persyaratan pelayanan minimal yang digariskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012, yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Selanjutnya, koneksi atau integrasi antar moda transportasi publik harus diperkuat untuk mengurangi kemacetan dan memberikan kenyamanan yang dibutuhkan konsumen untuk mencapai tujuan mereka. Pasokan infrastruktur pada simpul transportasi merupakan salah satu bentuk integrasi antar moda. 

Kebijakan baru pemerintah DKI Jakarta yang telah diterapkan antara lain yaitu penggunaan angka Ganjil-Genap, pelarangan sepeda motor di beberapa ruas jalan raya, penerapan Electronic Road Pricing, serta peningkatan dan pengembangan layanan dan infrastruktur angkutan umum untuk meningkatkan kenyamanan.  

Integrasi Sistem meski 91% penduduk DKI Jakarta belum terintegrasi, pemerintah berupaya meningkatkan integrasi antar moda di wilayah DKI Jakarta. Dari 220 halte TransJakarta, 69,5% terhubung secara fisik dan 59,5% terhubung dengan pembayaran. Untuk sistem pembayaran yang diterima hanya satu kartu yaitu JakLingko, namun untuk tarif, hanya beberapa mikrotrans yang tarifnya terkoneksi dengan TransJakarta.  

Melalui adanya program JakLingko yang terdapat dalam kebijakan baru pada saat ini diharapkan bisa lebih mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi massal yang semakin gampang, aman, dan nyaman ketika melakukan aktivitas. Dalam sistem penjadwalan, masyarakat dapat mengakses jadwal setiap moda melalui aplikasi Moovit atau langsung di setiap halte dan stasiun.

Pemerintah harus mengevaluasi kebijakan angkutan umum secara kolaboratif untuk mempromosikan kebijakan dorong dan tarik serta untuk membantu pengguna memfasilitasi angkutan umum dalam penyelesaian modal fisik, pembayaran, dan penjadwalan. Pembaruan kebijakan ini tidak menghilangkan kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya, tujuan dilakukannya adopsi kebijakan yaitu guna membentuk kebijakan baru yang lebih baik tanpa menghapus kebijakan yang sudah ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun