Mendukung dan mempermudah terwujudnya persekutuan jemaat beriman walau di dalamnya ada bermacam-macam tanggung jawab dan karisma anugerah Roh Kudus.
Dalam dua hal mendasar inilah penjelasan tentang pengertian atau definisi dari DPP dapat dirujuk dan diuraikan. Penjelasan secara harafiah maupun yuridis tentang DPP, sesungguhnya telah menunjukkan hakekat dasar DPP sebagai dewan konsultatif. Selanjutnya, uraian akan ditujukan pada tata kelola DPP yang baik dan benar. Pertanyaan utama yang hendak diuraikan pada bagian berikut ialah: "Bagaimana proses pengelolaan DPP?".
Â
Pengelolaan Dewan Pastoral Paroki
Tata kelola DPP tidak dapat dilepaskan dari kerja sama pastor paroki dan umat setempat. Pastor paroki bertanggungjawab penuh dalam menata dan mengelola dewan pastoral yang ada di dalam paroki setempat. Di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, pastor paroki diarahkan untuk mampu menjalin relasi yang baik dengan anggota DPP agar pengelolaannya dapat berjalan dengan baik.
Fungsi Utama Dewan Pastoral ParokiÂ
Fungsi utama dari DPP ialah pelayanan. Pelayanan dalam konteks ini berciri "pastoral" karena bertujuan untuk memajukan perkembangan hidup Gereja. Perkembangan hidup Gereja tertampak dalam perkembangan iman dan persekutuan. Fungi pelayanan DPP sebenarnya mencerminkan fungsi pelayanan Gereja dalam beberapa bidang penting. Bidang-bidang tersebut ialah  koinonia (persekutuan), kerygma (pewartaan), liturgia (perayaan), dan diakonia (pelayanan, secara khusus bagi mereka yang lemah, kecil, menderita, dan tersingkir). Â
Di dalam menjalankan fungsinya, DPP dapat dijalankan dengan berbagai macam cara, mulai dari pengaturan struktur dewan paroki sampai pelaksanaan program pelayanan yang dirancang selama setahun. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan di paroki bersangkutan dapat tertata dengan baik dan dikelola secara bersama. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani seluruh umat beriman yang dilayani.
Â
Sistem Pengelolaan Dewan Pastoral Paroki
Beberapa hal perlu dipahami oleh Pastor paroki dan DPP, dalam proses pengelolaan paroki serta proses pembuatan kebijakan-kebijakan reksa pelayanan pastoral paroki: