Bagaimana Penerapan Basis Data Dalam Bidang E-Goverment?
Penerapan e-government melalui program e-KTP di Indonesia dimulai dengan pengumpulan data penduduk oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mencakup informasi dasar seperti nama, alamat, tanggal lahir, serta data biometrik (sidik jari dan foto). Data ini kemudian disimpan dalam basis data terpusat yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri, memungkinkan akses dan pemantauan informasi secara real-time. Setelah verifikasi, warga menerima e-KTP sebagai identitas elektronik yang terhubung dengan basis data nasional, memudahkan validasi digital di berbagai instansi pemerintah dan swasta, seperti BPJS Kesehatan, perpajakan, dan perbankan. Sistem ini juga terintegrasi dengan layanan publik, mempercepat proses administrasi dan meningkatkan akurasi data. Pemerintah terus memantau dan memperbarui data secara berkala, seperti perubahan alamat atau status pernikahan, untuk memastikan data tetap valid dan terpercaya.
Daftar Pustaka
Burhanuddin, N. (2020). Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dalam meningkatkan pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo. [Tesis atau laporan tidak diterbitkan]. Universitas [Nama Universitas].
Irfianto, S. D., & Utami, D. A. (2013). Effectiveness of Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) in Gresik Regency. Publika.
Nurany, F., Sonia, Rahmadhani, C. D., Kurniawati, L., Sharmistha, N. P., Mahendra, Y. I., & Sary, I. R. (2021). Implementasi dalam pelaksanaan e-KTP. Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan, 22-29.
Pengertian, keuntungan & kerugian E-government. (2017, Desember 28). Diambil kembali dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung: https://diskominfo.badungkab.go.id/artikel/17777-pengertian-keuntungan-kerugian-e-government
Ripa'i, A. (2018). Penerapan sistem informasi administrasi kependudukan berbasis teknologi informasi menuju single identity number di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Jurnal Dukcapil, 6, 67-85.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H