Seperti diketahui, dampak sosial dan ekonomi dari pandemi virus corona sangat besar, terutama terhadap penerimaan negara, kinerja industri di sektor riil, meningkatnya arus modal keluar Indonesia, hingga meningkatnya angka pengangguran seperti di Amerika Serikat. Dengan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan diharapkan akan mampu memulihkan perekonomian Indonesia dengan cepat, iklim investasi meningkat, dan ketersediaan lapangan kerja terjamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!