Mohon tunggu...
Gusti Ayu Oktaviani
Gusti Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

"jangan tanya seberapa besar mimpimu, tetapi tanyakan seberapa besar kamu untuk mimpimu itu"mengutip ungkapan dari sebuah film yang sangat memotivasi saya untuk meraih mimpi-mimpi saya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

3 Mei 2020   22:31 Diperbarui: 21 Juni 2021   15:09 20925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila merupakan ideologi bangsa, dasar atau fondasi dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sering disebut sebagai falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan ketatanegaraan. 

Pancasila sebagai sistem filsafat berarti Pancasila merupakan seperangkat unsur-unsur yang memiliki fungsi sendiri-sendiri, saling terikat dan berkaitan, serta memiliki tujuan yang sama. Pancasila digunakan sebagai visi atau pedoman arah pembangunan bangsa.

Istilah filsafat sendiri secara etimologis serupa dengan bahasa arab falsafah dan bahasa Inggris philosophy yang berarti mencintai kebijaksanaan itu artinya upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan sebagai landasan dari ilmu pengetahuan dalam hidup untuk kemajuan perkembangan peradaban. 

Menurut Aristoteles filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung dalam logika, fisika, etika, politik, dan estetika. Secara terminologis filsafat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang hakekat segala sesuatu baik menyangkut Tuhan, manusia dan alam semesta untuk mencari kebenaran baik secara empiris maupun non empiris. 

Ciri berpikir filsafat adalah berpikir secara kritis, mendalam, konseptual, runtut, rasional, komprehensif, universal, spekulatif, sistematis, dan bersifat bebas.

Filsafat memiliki dua objek yaitu objek material dan objek formal. Objek material adalah segala sesuatu yang berwujud, baik yang tampak maupun tidak tampak, baik materi konkret, fisik, maupun material abstrak, psikis. Sedangkan objek formal filsafat adalah sudut pandang subjek menilai objek material.

Filsafat banyak memiliki fungsi diantaranya dapat membentuk karakter manusia yang arif bijaksana, mampu berpikir kritis, dan berpikir kreatif dalam menghadapi permasalahan yang timbul dalam kehidupan. 

Filsafat memiliki beberapa persamaan dengan ilmu pengetahuan yakni sama sama bersumber dari akal pikiran manusia yang berusaha mencari kebenaran yang bersifat logis, sistematis,dan rasional. Filsafat memiliki beberapa cabang yaitu metafisika, epistemologi, metodologi, logika, etika, dan estetika.

Pancasila sebagai sistem filsafat, artinya Pancasila sebagai suatu sistem yang merupakan keseluruhan dari bagian-bagian yang memiliki keterkaitan dan saling bergantungan satu sama lain dan saling bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan merupakan satu kesatuan yang utuh. 

Unsur-unsur dari sistem yakni terdiri dari beberapa bagian-bagian, bagian-bagian tersebut bersatu serta mempunyai tugas dan fungsi masing-masing, diantara bagian-bagian itu saling bekerjasama, kerjasama yang terjalin antar bagian-bagian tersebut bermaksud untuk mewujudkan tujuan bersama. 

Baca juga :Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Baru

Ditinjau dari pengertian dan unsur-unsur yang ada pada sistem dan filsafat yang telah dijabarkan diatas maka, pancasila telah memenuhi kriteria sebagai suatu sistem filsafat. 

Pendapat tersebut dapat dibenarkan karena sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, memiliki hierarki dan merupakan grundnorm (norma dasar) aturan dasar yang membentuk sebuah norma hukum.

Ada keterkaitan antara sila-sila dalam Pancasila dan sila-sila Pancasila saling bekerjasama untuk mewujudkan tujuan bersama yang terkandung dalam Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki fungsi yakni, sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang berisi cita-cita dan tujuan para leluhur bangsa untuk kemajuan bangsa Indonesia, memberi hakekat tentang kehidupan bernegara, menjadi perangkat tentang ilmu kenegaraan dan substansi tentang hakikat negara, tujuan negara, dan ide negara. 

Baca juga : Memurnikan Nilai-Nilai Pancasila pada Kaum Milenial di Era Globalisasi Budaya

Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki beberapa prinsip yaitu :

1. Kausal Materialis

Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang hidup dalam kebiasaan masyarakat Indonesia.

2. Kausal Formalis

Pancasila dalam UUD 1945 sebagai kebenaran formal karena memenuhi syarat formal.

3. Kausal Efesiensi

Kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam merumuskan dasar negara Indonesia.

4. Kausal Finalis

Merupakan tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Pancasila dari sudut pandang yuridis filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menjadi dasar dari pertimbangan terhadap aturan yang mengatur untuk mengatasi masalah hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. 

Landasan yuridis membahas tentang substansi atau materi yang mengatur peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih atau terjadi ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan, jenis peraturan yang lebih rendah tingkatannya dari undang-undang sehingga daya berlakunya lemah, atau peraturan yang sudah ada tidak sesuai.

Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilihat berdasarkan tiga aspek yaitu, aspek ontologis, aspek epistemologis, dan aspek aksiologis. Pancasila sebagai sistem filsafat ditinjau dari tiga aspek dapat dijabarkan sebagai berikut :

1.Aspek Ontologis

Pengertian ontologis menurut Aristoteles adalah suatu ilmu yang menyelidiki tentang hakekat sesuatu yang ada, keberadaan atau eksistensi dari sesuatu yang tampak maupun tidak (metafisika). 

Bidang ontologis menyelidiki tentang makna yang ada eksistensi keberadaan manusia, benda, alam (kosmologi), dan metafisika. Pancasila sebagai sistem filsafat secara ontologis dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila.

Sila-sila dalam Pancasila tidaklah dapat berdiri sendiri,kelimanya memilki ketergantungan dan saling berkaitan. Pada hakekatnya dasar ontologis filsafat Pancasila adalah manusia. Manusia dikaji dalam bidang antropologis. 

Manusia merupakan subjek pendukung pokok dalam sila-sila Pancasila. Hal tersebut dijelaskan bahwa yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, berkeadilan sosial pada hakekatnya adalah manusia.

Baca juga : 1 Juni, Refleksi Pancasila sebagai Ideologi Terbaik Bangsa

Manusia memiliki hal-hal yang mutlak berupa susunan kodrat, jiwa, raga, jasmani, dan rohani. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu, sosial, pribadi dan makhluk Tuhan.

Maka jelas sila-sila pertama mendasari sila-sila lainnya dalam Pancasila. Hubungan kesesuaian nilai-nilai Pancasila dengan negara berupa hubungan kausalitas. Tuhan, manusia, rakyat sebagai sebab, dan negara sebagai akibat.

2.Aspek Epistemologis

Epistemologis merupakan cabang filsafat yang menyelidiki historis, syarat, susunan, metode, dan validitas dari suatu ilmu pengetahuan. Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan, batas dan validitas suatu ilmu pengetahuan. Epistemologi adalah ilmu tentang ilmu atau teori terjadinya ilmu atau science of science. 

Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi yaitu, tentang sumber pengetahuan manusia, teori kebenaran pengetahuan manusia, dan watak pengetahuan manusia. Secara epistemologis kajian Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan.

Pancasila telah menjadi suatu sistem cita-cita, falsafah, atau menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan.Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. 

Maka, dasar epistemologis Pancasila berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia. Pancasila sebagai suatu obyek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan Pancasila.

Sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut merupakan kausal materialis Pancasila. 

Susunan yang terdapat dalam Pancasila adalah sebagai suatu sistem pengetahuan, maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam susunan sila-sila Pancasila maupun arti dari sila-sila Pancasila. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal. 

Sifat hierarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, dimana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelima, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat.

Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya. Manusia pada hakikatnya kedudukan dan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama Pancasila, epistemologi Pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak. 

Hal ini sebagai tingkat kebenaran yang tinggi. Sebagai suatu paham epistemologi, maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.

3. Aspek Aksiologis

Cabang filsafat Aksiologis menyelidiki tentang nilai-nilai etika yang berhubungan dengan tingkah laku manusia, maupun berhubungan dengan estetika dan seni keindahan.

Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. 

Aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila. Istilah aksiologi berasal dari kata Yunani axios yang artinya nilai, manfaat, dan logos yang artinya pikiran, ilmu atau teori.

 Aksiologi adalah teori nilai, yaitu sesuatu yang diinginkan, disukai atau yang baik. Bidang yang diselidiki adalah hakikat nilai, kriteria nilai, dan kedudukan metafisika suatu nilai. 

Etika hakikatnya membicarakan masalah yang berkaitan dengan nilai susila dan tidak susila, baik dan buruk. Etika berkaitan erat hubungannya dengan dasar filosofis dalam tingkah laku. 

Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa seseorang mengikuti suatu ajaran moral atau bagaimana seseorang harus mengambil sikap yang bertanggungjawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakekatnya merupakan suatu nilai, sehingga menjadi sumber dari segala penjabaran norma, baik norma hukum, moral maupun norma kenegaraan lainnya. 

Nilai adalah kemampuan yang dipercaya ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Hakekat nilai adalah sifat atau kausalitas yang melekat pada suatu objek dan merupakan kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya. 

Norma adalah aturan yang menjadi ukuran atau standart tingkah laku manusia dalam kehidupan anyar sesama manusia, dengan lingkungan, maupun dengan Tuhannya. Nilai selalu berkaitan dengan moral dan etika. 

Moral adalah suatu ajaran/wejangan, atau patokan kumpulan-kumpulan peraturan lisan ataupun tertulis tentang bagaimana seseorang hidup dan bertindak sebagaimana mestinya sebagai manusia yang baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun