3. Kausal Efesiensi
Kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam merumuskan dasar negara Indonesia.
4. Kausal Finalis
Merupakan tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Pancasila dari sudut pandang yuridis filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menjadi dasar dari pertimbangan terhadap aturan yang mengatur untuk mengatasi masalah hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.Â
Landasan yuridis membahas tentang substansi atau materi yang mengatur peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih atau terjadi ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan, jenis peraturan yang lebih rendah tingkatannya dari undang-undang sehingga daya berlakunya lemah, atau peraturan yang sudah ada tidak sesuai.
Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilihat berdasarkan tiga aspek yaitu, aspek ontologis, aspek epistemologis, dan aspek aksiologis. Pancasila sebagai sistem filsafat ditinjau dari tiga aspek dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.Aspek Ontologis
Pengertian ontologis menurut Aristoteles adalah suatu ilmu yang menyelidiki tentang hakekat sesuatu yang ada, keberadaan atau eksistensi dari sesuatu yang tampak maupun tidak (metafisika).Â
Bidang ontologis menyelidiki tentang makna yang ada eksistensi keberadaan manusia, benda, alam (kosmologi), dan metafisika. Pancasila sebagai sistem filsafat secara ontologis dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila.
Sila-sila dalam Pancasila tidaklah dapat berdiri sendiri,kelimanya memilki ketergantungan dan saling berkaitan. Pada hakekatnya dasar ontologis filsafat Pancasila adalah manusia. Manusia dikaji dalam bidang antropologis.Â