Ditinjau dari pengertian dan unsur-unsur yang ada pada sistem dan filsafat yang telah dijabarkan diatas maka, pancasila telah memenuhi kriteria sebagai suatu sistem filsafat.Â
Pendapat tersebut dapat dibenarkan karena sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, memiliki hierarki dan merupakan grundnorm (norma dasar) aturan dasar yang membentuk sebuah norma hukum.
Ada keterkaitan antara sila-sila dalam Pancasila dan sila-sila Pancasila saling bekerjasama untuk mewujudkan tujuan bersama yang terkandung dalam Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki fungsi yakni, sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang berisi cita-cita dan tujuan para leluhur bangsa untuk kemajuan bangsa Indonesia, memberi hakekat tentang kehidupan bernegara, menjadi perangkat tentang ilmu kenegaraan dan substansi tentang hakikat negara, tujuan negara, dan ide negara.Â
Baca juga : Memurnikan Nilai-Nilai Pancasila pada Kaum Milenial di Era Globalisasi Budaya
Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki beberapa prinsip yaitu :
1. Kausal Materialis
Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang hidup dalam kebiasaan masyarakat Indonesia.
2. Kausal Formalis
Pancasila dalam UUD 1945 sebagai kebenaran formal karena memenuhi syarat formal.