Mohon tunggu...
Agus Maryono
Agus Maryono Mohon Tunggu... profesional -

Jurnalis, Alumni IAIN WALISONGO SEMARANG, Tinggal di Banyumas, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Dr. Lutfi Hamidi : "Rumah Sakit Islam Purwokerto Milik Siapa" ?

27 Juni 2016   05:09 Diperbarui: 27 Juni 2016   08:20 3783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akta Pendirian RSIP No.34 /83 (dok.SPRSIP)

()i) dalam akte notariat ini, tuan Haji Abdul Kahar Anshori, menghadap ke notaris dalam kedudukannya sebagai Ketua Badan Pendiri, padahal dalam akta notaris yang terakhir, ada perubahan anggota Badan Pendiri, Badan Pendiri nomor satu adalah Drs H. Muhammad Musa. 

(ii) mengapa tuan Haji Abdul Kahar Anshori diberi kekuasaan tunggal untuk melakukan perubahan total terhadap Anggaran Dasar Yayasan, sementara masih ada anggota badan pendiri dan badan pengurus yang lain? 

(iii) mengapa realitas historis yang sangat penting, bahwa YARSI pendiriannya diprakarsai oleh Badan Pendiri yang ditunjuk oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyumas, baru ada dalam akte notariat YARSI yang ketiga, tahun 1990, tetapi tidak ada dalam akte notaris YARSI tahun 1983 dan 1986? 

Keenam, akte notaris Hj Imarotun Noor Hayati SH no 17 tanggal 9-2-2009 

Dalam akta notaris yang terakhir ini, tidak ada perubahan mendasar terhadap akte notaris YARSI sebelumnya, kecuali mengesahkan perubahan Badan Pendiri menjadi Badan Pembina, dan menambah organ Pengawas disamping Pengurus. 

Badan Pembina dalam akte notaris ini adalah Drs H. Syamsuhadi Irsyad, SH. MH, sebagai Ketua diabantu oleh dua orang anggota, Drs H. Muhammad Musa dan Drs H. Suhaimi. 

Sama dengan akte notaris sebelumnya, tidak ada diktum yang menyatakan bahwa YARSI adalah afiliasi, subordinat atau bagian dari amal usaha Muhammadiyah, kecuali diktum yang ada dalam Mukadimah. 

Bahkan dalam akte notaris yang terakhir ini, tidak ada lagi keharusan untuk menyerahkan sisa kekayaan Yayasan kepada Muhammadiyah seperti yang termaktub dalam akte akte notaris sebelumnya. 

Dalam akte notaris ini, manakala Yayasan dibubarkan maka sisa likuiditas diserahkan kepada negara. 

Lantas dari mana muncul klaim bahwa YARSI didirikan Muhammadiyah dan oleh karenanya RSIP adalah milik Muhammadiyah? 

Ternyata sumbernya hanya dari 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun