5. H. Muflich Yasmirdja, wiraswasta.Â
Dari akte ini, dapat diletahui bahwa tokoh tokoh pendiri dan badan pengurus YARSI yang lain, adalah (i) aparatur pemerintahan yang karena tugas dan jabatan yang melekat padanya, harus mementingkan kepentingan bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, (ii) wiraswasta, dan (iii) hanya satu, yang benar benar berasal dari dan atas nama Muhammadiyah, yaitu Muhammad Soeparno, Direktur Madrasah Muallimin Muhammadiyah Purwokerto.Â
Dalam akta ini, diketahui bahwa YARSI adalah organisasi yang mandiri, bukan bagian dari atau sub ordinat dari organisasi yang lain.Â
1. anggota pendiri YARSI menjamin afiliasi antara yayasan dan organisasi Muhammadiyah daerah banyumas.Â
2. Jika yayasan dibubarkan, sisa aset dan amal usahanya diserahkan kepada Muhammadiyah Banyumas.Â
Kedua, berdasarkan akte notariat inilah, yayasan berkirim surat kepada Bupati Banyumas, melalui surat no. 26/ORG/VII/1983, tgl 1 juli 1983 untuk mengizinkan dan membuatkan rekomendasi penggalangan dana sebesar Rp 650.000.000 kepada seluruh masyarakat muslim banyumas.Â
Bupati mengizinkan dan membuat rekomendasi pengglangan dana sukarela kepada seluruh umat muslim banyumas; melalui Keputusan Bupati Banyumas no 466/110/83/51, dengan ketentuan infaq sebagai berikut: Untuk siswa siswi SD/MI Rp 100,- SLTP Rp 250,- SLTA Rp 750,- dan Rp 1000,- untuk pegawai negeri muslim, jamaah haji, masyarakat muslim lainnya.Â
Penggalangan dana tersebut, secara massif dilakukan dan karena posisi bupati sebagai pemberi rekomendasi dan pengurus YARSI kebanyakan pimpinan instansi pemerintah, penggalangan dana tersebut terkesan tidak lagi sukarela, karenanya Bupati melakukan revisi terhadap keputusan tersebut dengan Keputusan no 466/158/83/51.Â
Hingga akhir agustus 1986, hasil dari penggalangan dana tersebut, terkumpul Rp 151.324.884,55.Â
Pada tgl 5 September 1986, RSI secara resmi operasional, dibuka oleh Pembantu Gubernur Jawa Tengah untuk wilayah Banyumas.Â