Mohon tunggu...
Inovasi Pilihan

Alamak! Cantiknya Staf BPPT Kota Bekasi, Bikin Pelayanan Publik Makin Ramah

22 Mei 2016   12:25 Diperbarui: 4 April 2017   18:25 2274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelayanan ramah BPPT Kota Bekasi, Foto; akun facebook BPPT Kota Bekasi

WANITA CANTIK memiliki magnet yang luar biasa sebagai daya tarik. Untuk kalangan lelaki yang sedang mengurus perizinan di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, sekedar iseng cuci mata, pemandangan ini semakin membuat pelayanan publik, ramah dan penuh senyum. Tapi bukan berarti memaknai pelayanan pada senyuman saja namun juga pelayanan prima, mudah dan murah.

Foto wanita berparas ayu yang menjadi profil akun facebook BPPT Kota Bekasi langsung mendadak jadi pusat perhatian di dunia maya, alasannya apa lagi kalau bukan kerena parasnya yang ayu bak artis korea. Tak heran jika banyak netizen pria yang mampir dan 'menggodanya' di akun instragram BPPT.

Sekilas penampilannya terlihat sederhana kulit putih wajah cantiknya dengan sapuan makeup yang terkesan alami dan rambut yang dibairkan tergurai. Dan justru karena itulah pesona wanita yang konon sudah memiliki suami makin sedap dipandang, apalagi ditambah senyumnya yang manis, makanya tak heran banyak pemohon perizinan yang penasaran menggodanya. .

Akun facebook BPPT Kota Bekasi terus banjir jempol dari netizen Bekasi dan sebagian iseng penasaran ingin tahu lebih banyak terkait pelayanan BPPT.

TERUS BERBENAH

BPPT Kota Bekasi terus berbenah, berkomitmen menghadirkan sistem pelayanan perizinan yang cepat, mudah dan transparan. Ada sebanyak 43 jenis perizinan bisa diurus melalui BPPT, seperti IMB, izin trayek, SIUP,izin gangguan dan lainya.

 BPPT saat ini sedang melakukan uji coba pengurusan ijin trayek secara online sehingga bisa lebih mudah dan transparan. Selain itu dengan sistem online bisa memaksimalkan retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Beberapa perizinan kini bahkan dilimpahkan kewenangannya ditingkat kecamatan sehingga lebih cepat dan mudah bagi masyarkat.

Dalam setahun BPPT Kota Bekasi mampu menerbitkan sekitar 53.000 izin baru dari para pemohon. Kantor BPPT yang baru berada di Jl. Ir H Juanda Komplek Perkantoran Pemda lama sudah disulap untuk kenyamanan pemohon. Para wanita cantik dan lelaki berseragam rapi layaknya pegawai bank. Rata-rata dalam sehari ada sekitar 100 pemohon berbagai perizinan.

BPPT Kota Bekasi pernah meraih penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait lembaga terbaik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tahun 2014 lalu. Saat ini BPPT terus melakukan terobosan salah satunya pelayanan secara online. Pelayanan online akan memudahkan bagi pemohon izin dari mana saja tanpa perlu ke kantor BPPT. Standar Oprasional Prosedur (SOP) pengurusan perizinan paling lama 14 hari tergantung jenis perizinannya dan kelengkapan persyaratan yang diajukan pemohon.

BELUM MAKSIMAL  

Sayangnya pelayanan terpadu satu pintu itu masih sering dikeluhkan para pemohon karena masih adanya rekomendasi dari beberapa instansi teknis terkait beberapa perizinan. Misalnya untuk pengurusan izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) masih perlu rekomendasi dari dinas teknis. Memang kewajiban meminta rekomendasi dari dinas teknis, menjadi tanggungjawab staf BPPT. Namun, jika berkas ditinggal waktu pengurusan akan menjadi lama dan tidak efisien. Seperti pengurusan TDP, HO dan IUTM harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi.

Karena belum benar-benar satu atap, masih banyak pemohon beranggapan tujuan terwujudnya efisiensi dan efektivitas belum maksimal. ,Misalnya dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemohon IMB datang ke loket untuk mengajukannya lalu diberikan tabel persyaratan yang diminta.

Persyaratan admnistrasi mulai dari kelurahan, kecamatan sampai rekomendasi yang harus diminta ke dinas-dinas terkait, itu semua harus dikerjakan sendiri oleh pemohon. Idealnya pelayanan 1 pintu adalah pemohon mengajukan permohonan cukup di 1 kantor saja yang di dalamnya ada perwakilan instansi yang terkait, jadi pemohon mengajukan ke loket lalu birokrasi bergerak dengan sendirinya di dalam kantor pelayanan terpadu itu, dan ini tidak terlihat di kota Bekasi.

Pelayanan perizinan harus dibuat sederhana  dan tidak mempersulit warga. semua harus dibuat cepat efektif, efisien, transparan, dan tanpa pungli. Pelayanan di BPPT Seperti SIUP, yang prosesnya lebih dari satu bulan padahal di daerah lain cuma 6-14 hari kerja. Belum lagi urus domisili di Kelurahan dan kecamatan.

PENYEDERHANAAN PERIZINAN UNTUK DORONG INVESTASI

Pemerintah Kota Bekasi berencana akan menyederhanakan perizinan seiring dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi XII oleh pemerintah pusat. Walikota Bekasi Rahmat Effendi, menjelaskan penyederhanaan perizinan akan dilakukan dalam waktu dekat dan ditarget akan rampung pada satu atau dua pekan ke depan.

Penyederhanaan perizinan diharapkan akan berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bekasi yang saat ini berada di kategori tinggi dengan angka 78,84 atau kedua se Jabar setelah Kota Bandung. Penyederhaan untuk mempermudah proses perizinan dan memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XII. Dalam paket tersebut, yang lebih diutamakan adalah kemudahan dalam berusaha (eases of doing business/EODB) dengan memangkas sejumlah aturan. Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan peringkat Indonesia dalam EODB menjadi 40 dari saat ini yang masih berada di peringkat 109. Kebijakan tersebut baru dapat berjalan bila pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi tersebut.

HARAPAN WARGA

BPPT Kota Bekasi sesuai tuntutan kota metropolis sedang sudah harus memiliki system pelayanan yang benar-benar terpadu, representatif, mandiri, on line dan mengikuti perkembangan zaman. Itu sudah tuntutan kota metropolitan sedang dimana pelayanan menjadi suatu ukuran berjalannya reformasi birokrasi. Jika pelayanan didapatkan secara cepat, mudah dan murah maka secara otomatis PAD akan meningkat.

Menjadikan sebuah ukuran pelayanan yang benar-benar satu atap dan satu pintu bukan malah memperpanjang jalur birokrasi sehingga menambah biaya tinggi. Akibatnya SOP yang ada tidak bisa dipenuhi karena beberapa faktor seperti adanya biaya tambahan. Tidak ada salahnya kita harus berbenah karena sudah menjadi sebuah tuntutan.

Kota Bekasi yang setiap tahunnya menerbitkan 50 ribu berbagai perizinan masih banyak menemui kendala sehingga harus dilakukan pembenahan dan perubahan yang berani agar publik terlayani secara on line dan manusiawi. Pelayanan itu yang merasakan masyarakat pemohon. Maka sudah waktunya dilakukan pembenahan seperti kota-kota besar lainnya di Indonesia.SEMOGA***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun