Mohon tunggu...
Guru Swasta
Guru Swasta Mohon Tunggu... -

Guru Kehidupan. Anti korupsi pro rakyat jelata dan terpinggirkan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengusaha Koboi dan Kapten Koboi Kok Beda Perlakuan

6 Mei 2012   00:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:39 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

- Aparat Kepolisisan tak berbuat apapun terhadap kebrutalan Kapten MA, yang nyata-nyata telah menganiaya orang. Janganlah dalih Kapten MA "telah" diproses secara intern dijadikan alasan Polri untuk membiarkan kasus ini.

- Lucunya, untuk pengusaha Is Polisi langsung sigap dengan menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan yang bersangkutan ditangkap sehabis talk show di sebuah TV swasta.

Kalau sudah begini tak usah menyebut negeri ini negara hukum! Jelas, negeri ini adalah negeri kekuasaan, dimana para orang kuat, kuasa dan beruang selalu menenpati tempat terhormat di muka hukum dibanding rakyat yang tak punya kekuatan, kekuasaan apalagi uang.

Tidakah para pemimpin negeri ini melihat potensi bahaya dari kasus ini:

- Kapten MA akan menjadi contoh tindakan seorang aparat dalam menyelesaikan setiap masalah.

- Rakyat akan membuat hukumnya sendiri : Mesuji, Solo, Makassar, NTB dll dll

Para tokoh sipil dan masyarakat madani harus terus menyorot kedua kasus berat sebelah ini.

Dan terakhir, buat kompasianer yang kebetulan adalah aparat atau keluarganya jangan terus menerus menganggap tulisan seperti ini bertujuan memojokkan institusi tertentu, sama sekali bukan, ini demi tegaknya konstitusi bahwa semua warga negara sama kedudukannya di muka hukum. Terlebih almarhum orang tua Saya sendiri mantan tentara (angkatan pak Dirman pula/'45) .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun