Mohon tunggu...
Syabar Suwardiman
Syabar Suwardiman Mohon Tunggu... Guru - Bekerjalah dengan sepenuh hatimu

Saya Guru di BBS, lulusan Antrop UNPAD tinggal di Bogor. Mari berbagi pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pak Guru Bisakah Kita Menggugat Komnas PA?

4 September 2020   03:30 Diperbarui: 4 September 2020   03:33 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia tanpa Anjay

Semangat Kebaikan tapi Abai Substansi

Kita tidak tahu persis suasana kebatinan Komnas PA pada saat memutuskan pelarangan kata anjay.  Tersurat jika konotasinya untuk penghinaan dan perundungan maka bisa dipidanakan.  

Tetapi kalau alasannya hanya itu, betapa banyak kategori kata yang harus masuk kategori pelarangan.  Penulis tetap menangkap semangat kebaikan, tetapi saking semangatnya kurang mengena pada substansinya. 

Perendahan nama bahkan bisa juga memakai singkatan yang resmi dipakai nama lembaga.  Contohnya nama Komnas PA yang berwibawa jika diucapkan dengan niat menyindir bisa jadi pelecehan.  Mengacu pada bahasa gaul remaja, jika mendapati temannya yang kurang cepat berpikir, maka ucapan "dasar PA (pendek akal) lu" itu dengan cepat keluar dari mulutnya.  Bayangkan kalau misalnya mengucapkan kata Komnas PA dengan intonasi kalimat merendahkan  oh Komnas PA. 

Mari kita ambil hikmahnya dan semoga kita tidak lagi terjebak pada hal-hal yang menguras energi, masih banyak pekerjaan besar menanti kita. 

Sumber bacaan :

Marlina Kuswanti, 5 Kerugian ketika Kamu Hobi Membesar-besarkan Masalah, idntimes.com. 8 Februari 2020. 3 September 2020

Putra, Rachmad Rizky, 2013 Bentuk dan Fungsi Kata Umpatan pada Komunikasi Informal di Kalangan Siswa SMA Negeri 3 Surabaya: Kajian Sosiolinguistik, Skriptorium, Jurnal Unair

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun