Pasal 42 : (1) BI izinkan polisi, jaksa, hakim
           (2) permintaan tertulis  Kapolri, Jaksa Agung,  Ketua MA
           (3) Permintaan: nama polisi, jaksa, atau hakim,
Pasal 42 a: Bank  memberikan keterangan Pasal 41,  41A, 42
Pasal 43 : Â Perkara perdata, bank menginformasikan
Pasal 44 Â : Â Â (1) Bank memberitahukan keuangan nasabahnya
             (2) Diatur oleh Bank Indonesia
Pasal 44A : (1) persetujuan Nasabah Penyimpan  tertulis
            (2) ahli waris memperoleh keterangan simpanan
Pasal 45 : Pihak dirugikan berhak keterangan'
Demikian terimakasih.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!