09
   09. Undang undang Perbankan dalam 4 kata
   Latar belakang penulisan ini terinspirasi dari mata kuliah yang diajarkan oleh Dr. Agam Sulaksono, SH, MH, yang menekankan pentingnya kemampuan merangkum undang-undang secara efektif. Dengan teknik menulis tangan dalam empat kata, mahasiswa diajak untuk memahami esensi hukum secara ringkas dan jelas, yang tidak hanya memperdalam pemahaman mereka, tetapi juga melatih kemampuan analisis dan komunikasi yang krusial dalam praktik Hukum.
1.Tujuan :
   Merangkum undang-undang dalam empat kata berarti menyampaikan inti atau pokok-pokok penting dari undang-undang tersebut secara singkat dan jelas. Hal ini membantu memahami esensi dan tujuan dari undang-undang tanpa perlu membaca keseluruhan teks.
2. Latar belakang penulisan :
   Tentang merangkum undang-undang dalam empat kata berkaitan dengan kebutuhan untuk menyederhanakan informasi hukum yang kompleks. Banyak orang, termasuk pemangku kepentingan di sektor publik dan swasta, sering kali kesulitan memahami undang-undang yang panjang dan rumit. Dengan merangkum undang-undang secara singkat, informasi dapat diakses lebih mudah, sehingga memungkinkan masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka.
   Pendekatan ini juga mendukung transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Ketika undang-undang disampaikan dalam bentuk yang lebih sederhana, masyarakat dapat lebih aktif terlibat dalam diskusi dan memberikan masukan. Selain itu, merangkum undang-undang dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum, yang pada gilirannya mendukung penegakan hukum yang lebih baik dan kepatuhan yang lebih tinggi.
  Dengan demikian, tujuan utama dari penulisan ini adalah untuk membuat hukum lebih inklusif dan mudah dipahami oleh semua kalangan.   Berikut rangkuman Undang undang Perbankan nomor 10 tahun 1998.tentang DEWAN KOMISARIS, DIREKSI DAN TENAGA ASING, serta rangkuman terkait Rah
Sia bank
BAB VI : DEWAN KOMISARIS, DIREKSI DAN TENAGA ASING
Pasal 38 : (1) Pengangkatan komisaris dan direksi,
          (2) Perubahan komisaris dan direksi dilaporkan BI
Pasal 39 : (1) Bank menggunakan tenaga asing.
          (2) Tenaga asing ditetapkan Pemerintah.
BAB VII : RAHASIA BANK
Pasal 40 : (1) Bank merahasiakan mengenai Nasabah .
           (2) berlaku pula bagi Terafiliasi
Pasal 41 : Â (1) perpajakan, perintah tertulis ke bank
Pasal 41A : (1) izin Badan Urusan Piutang Negara
           (2) Izin tertulis Kepala Badan Urusan Piutang negara
            (3) Permintaan nama Nasabah Debitur
Pasal 42 : (1) BI izinkan polisi, jaksa, hakim
           (2) permintaan tertulis  Kapolri, Jaksa Agung,  Ketua MA
           (3) Permintaan: nama polisi, jaksa, atau hakim,
Pasal 42 a: Bank  memberikan keterangan Pasal 41,  41A, 42
Pasal 43 : Â Perkara perdata, bank menginformasikan
Pasal 44 Â : Â Â (1) Bank memberitahukan keuangan nasabahnya
             (2) Diatur oleh Bank Indonesia
Pasal 44A : (1) persetujuan Nasabah Penyimpan  tertulis
            (2) ahli waris memperoleh keterangan simpanan
Pasal 45 : Pihak dirugikan berhak keterangan'
Demikian terimakasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI