Pasal 38 : (1) Pengangkatan komisaris dan direksi,
          (2) Perubahan komisaris dan direksi dilaporkan BI
Pasal 39 : (1) Bank menggunakan tenaga asing.
          (2) Tenaga asing ditetapkan Pemerintah.
BAB VII : RAHASIA BANK
Pasal 40 : (1) Bank merahasiakan mengenai Nasabah .
           (2) berlaku pula bagi Terafiliasi
Pasal 41 : Â (1) perpajakan, perintah tertulis ke bank
Pasal 41A : (1) izin Badan Urusan Piutang Negara
           (2) Izin tertulis Kepala Badan Urusan Piutang negara
            (3) Permintaan nama Nasabah Debitur
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!