Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

7.1 Belajar Hukum Lingkungan

15 Oktober 2024   05:10 Diperbarui: 16 Oktober 2024   16:32 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar Guruh Sugeng MSE MH

Input sumber gambar Candi Prambanan
Input sumber gambar Candi Prambanan
7.1 BELAJAR HUKUM LINGKUNGAN

By Guruh Sugeng MSE.MH

 

     Mari belajar lagi , Pada waktu kali ini kita bahas : 1. dengan Apa yang dimaksud hukum lingkungan dan 2.Berikan contoh kasus kasus terkait hukum lingkungan. Baiklah , berikut penjelasanya:

 

1. Apa yang dimaksud hukum lingkungan ?

      Hukum lingkungan adalah seperangkat peraturan dan norma yang mengatur interaksi antara manusia dan lingkungan alam. Tujuannya adalah untuk melindungi lingkungan hidup, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, serta mencegah dan mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

 

Hukum lingkungan mencakup berbagai aspek, termasuk:

1. Peraturan tentang pencemaran: Mengatur emisi limbah dari industri, kendaraan, dan sumber lainnya.

2. Pengelolaan sumber daya alam: Menentukan cara penggunaan dan pemeliharaan sumber daya seperti air, hutan, dan mineral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun