Penerimaan Peserta didik Baru atau disingkat PPDB, dilakukan pada awal tahun ajaran baru. Siswa kelas 6 atau kelas 9 yang dinyatakan lulus dari sekolah asal, akan melanjutkan ke jenjang di atasnya. Mereka harus mengikuti seleksi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. PPDB jenjang SMA dan SMK dilakukan secara serentak melalui jalur online.
Di wilayah Jawa Tengah, PPDB dilakukan secara online dan menggunakan situs https://ppdb.jatengprov.go.id/#/ untuk pendaftarannya. Baik SMA ataupun SMK menggunakan situs yang sama. Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Prov. Jawa Tengah Periode 2023 / 2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai jalur di Satuan Pendidikan. Syaratnya adalah:
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I -- V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah; Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 26 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
 f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
g. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan.
h. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
 i. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
j. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
 k. Calon Peserta Didik ATS (Anak Tidak Sekolah) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKSDJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
- JALUR PENDAFTARAN
1. Jalur Zonasi
- Ada beberapa aturan untuk menetapkan zonasi, sesuai wilayah zonasinya:
1.1. Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri dengan dikoordinasikan oleh MKKS SMA Kabupaten/Kota melakukan pemetaan wilayah zonasi dalam wilayah kecamatan dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
1.2. Â Hasil pemetaan wilayah zonasi yang telah dilakukan oleh Kepala Satuan Pedidikan SMA Negeri diusulkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat.
1.3. Hasil pemetaan wilayah zonasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri yang bersangkutan bersama Camat dalam wilayah zonasinya.
1.4. Berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah melakukan kajian dan selanjutnya mengusulkan penetapan wilayah zonasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
1.5. Berdasarkan usulan dan kajian Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan melakukan kajian lebih lanjut dan menetapkan wilayah zonasi pada masing-masing Satuan Pendidikan SMA Negeri.
1.6. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah mengusulkan wilayah zonasi khusus, yaitu wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri dan/atau SMK Negeri, dan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan melakukan kajian lebih lanjut dan menetapkan wilayah zonasi khusus pada masing-masing Satuan Pendidikan SMA Negeri.
Penetapan dan publikasi wilayah zonasi dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran dibuka.
2. Â Jalur Perpindahan Orang Tua
Syarat untuk jalur perpindahan orang tua adalah:
 a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I -- V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 27 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
 d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024, dan belum menikah.
e. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
f. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
g. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih.
h. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan.
 i. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
3. Jalur Prestasi
Syarat untuk jalur prestasi ada;ah:
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I -- V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
d. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 28 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
 f. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
g. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
B. PENGUMUMAN
a) Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
b) Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui situs resmi PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : https://ppdb.jatengprov.go.id atau media sosial serta situs resmi Satuan Pendidikan masing-masing. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 22 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
C. VERIFIKASI BERKAS
Calon Peserta Didik wajib melakukan verifikasi berkas di satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut :
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I -- V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
g. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik dari keluarga kurang mampu).
h. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19).
i. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan). Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
 j. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 (bagi Calon Peserta Didik ATS).
k. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
 l. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
m. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
n. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
o. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan.
Setelah siswa dipastikan diterima di SMA Negeri yang dituju, maka langkah selanjutnya adalah melakukan daftar ulang. Setiap siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang.
Daftar Pustaka
- https://ppdb.jatengprov.go.id/#/
- https://www.siap-ppdb.com/
- https://klaten.siap-ppdb.com/
- https://akun.siap-online.com/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H