i. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
j. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
 k. Calon Peserta Didik ATS (Anak Tidak Sekolah) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKSDJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
- JALUR PENDAFTARAN
1. Jalur Zonasi
- Ada beberapa aturan untuk menetapkan zonasi, sesuai wilayah zonasinya:
1.1. Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri dengan dikoordinasikan oleh MKKS SMA Kabupaten/Kota melakukan pemetaan wilayah zonasi dalam wilayah kecamatan dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
1.2. Â Hasil pemetaan wilayah zonasi yang telah dilakukan oleh Kepala Satuan Pedidikan SMA Negeri diusulkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat.
1.3. Hasil pemetaan wilayah zonasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri yang bersangkutan bersama Camat dalam wilayah zonasinya.
1.4. Berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah melakukan kajian dan selanjutnya mengusulkan penetapan wilayah zonasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
1.5. Berdasarkan usulan dan kajian Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan melakukan kajian lebih lanjut dan menetapkan wilayah zonasi pada masing-masing Satuan Pendidikan SMA Negeri.
1.6. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah mengusulkan wilayah zonasi khusus, yaitu wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri dan/atau SMK Negeri, dan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan melakukan kajian lebih lanjut dan menetapkan wilayah zonasi khusus pada masing-masing Satuan Pendidikan SMA Negeri.
Penetapan dan publikasi wilayah zonasi dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran dibuka.