Mohon tunggu...
Guritno Priyo Utomo
Guritno Priyo Utomo Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Mahasiswa yang mencoba belajar menjadi seorang penulis

Seorang Mahasiswa yang mencoba belajar menjadi seorang penulis dan mencoba hal baru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Seluk Beluk di Balik Ondel-ondel Jalanan

17 Juni 2020   11:27 Diperbarui: 18 Juni 2020   14:26 1112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya kami mencoba melakukan penelusuran melalui internet untuk mencari tahu apakah ada undang-undang yang mengatur mengenai pelarangan pengamen ondel-ondel atau tidak, lalu pada akhirnya kami menemukan PERDA DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. 

Setelah membaca isi dari PERDA tersebut, kami tidak menemukan adanya aturan spesifik mengenai larangan pengamen ondel-ondel jalanan. Dari pasal-pasal yang berlaku dapat dilihat pada pasal 2 dan pasal 4 yang membahas mengenai tujuan dan prinsip serta tugas dan wewenang pemerintah dalam melestarikan nilai budaya Jakarta yang hanya berfokus kepada bagaimana cara melakukan pelestarian.

dok.istimewa
dok.istimewa
Lalu pada pasal 7 yang membahas hak dan kewajiban masyarakat dalam melakukan pelestarian kebudayaan betawi juga tidak dijelaskan peran masyarakat untuk tidak mempergunakan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen.

Pada BAB IV bagian kedua yang membahas mengenai kesenian, pasal 11 juga tidak membahas secara spesifik mengenai cara masyarakat untuk tidak mempergunakan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen. 

dok.istimewa
dok.istimewa
Dari sini dapat disimpulkan jika pada dasarnya belum ada undang-undang yang mengatur bagaimana cara dan keharusan masyarakat untuk menggunakan ondel-ondel yang sesuai dengan budaya betawi agar tidak menggeser nilai budayanya serta sanksi apa yang didapatkan jika masyarakat terbukti menggunakan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen.

Akan tetapi setelah menelusuri lagi dari media jurnalistik online sebenarnya sudah pernah ada usulan dari DPRD DKI Jakarta untuk membuat larangan mengenai penggunaan ondel-ondel untuk mengamen. 

Sayangnya sejak artikel tersebut diterbitkan hingga saat ini kami belum menemukan adanya perubahan dari PERDA DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tersebut. Sehingga menjadi hal yang wajar jika pengamen ondel-ondel masih terus berkeliaran.

Setelah melakukan serangkaian penelusuran mengenai fenomena ondel-ondel jalanan kami akhirnya mengambil kesimpulan untuk menjawab pertanyaan kami di awal. 

Pada dasarnya ondel-ondel merupakan sebuah warisan budaya yang memang harus dijaga keberadaannya, akan tetapi penggunaan dari ondel-ondel juga harus diperhatikan. 

Dari jawaban para narasumber dan juga literatul yang telah kami pelajari, kami menemukan jawaban dari pertanyaan apakah pengamen ondel-ondel tidak merusak nilai budaya betawi dan apakah yang mendasari mereka untuk menggunakan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen adalah pengamen ondel-ondel jalanan jelas bisa merusak nilai budaya betawi karena pada dasarnya menggunakan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen merupakan suatu cara yang salah dalam mempergunakan ondel-ondel.

Hal tersebut didasari dengan ondel-ondel yang sering turun ke jalan tidak mampu menampilkan ciri khas ondel-ondel dengan baik seperti contohnya musik yang digunakan oleh pengamen ondel-ondel bukanlah musik yang dimainkan dengan alat musik asli betawi tetapi malah menggunakan audio. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun