[caption caption="Melawan raksasa industri rokok global & lokal"][/caption]
Ingat kisah pendaratan tentara NICA Belanda yang mendompleng tentara Sekutu pada tahun 1945 di Surabaya? Yak, Belanda kala itu ingin come-back menjajah kembali Indonesia. Sempat terusir oleh Jepang selama 3,5 tahun gara2 negerinya sendiri dikuasai oleh Nazi Jerman. Tentara Sekutu datang menyelamatkan negeri seupil itu dari cengkraman tentara Hitler melalui operasi Market Garden, dll. Segera setelah tahu Jepang mulai melemah akibat 2 kota pentingnya dibom atom oleh AS, Belanda mulai menyusun kekuatannya utk kembali ke Nusantara membonceng pasukan Sekutu.
Â
*****
Â
Mata seluruh dunia saat ini sedang tertuju pada perjanjian kawasan perdagangan terbesar sejagat semesta, yg disebut dgn Transatlantic Trade and Investment Partnership (TTIP), yang akan menggabungkan pasar Amerika Serikat dan Uni Eropa. Dgn TTIP ini diharapkan ekonomi kedua kawasan ini bisa bangkit dan tumbuh dimana arus barang dan jasa dari keduanya bisa diterima tanpa banyak halangan perdagangan seperti peraturan keselamatan, lingkungan, regulasi perbankan dll.Â
Â
Sampai disini terdengar bagus buat semua orang, krn ini berarti membuka kesempatan lapangan kerja bagi rakyat kedua belah pihak, AS dan UE. Investor perdagangan bakal bersukacita karena modalnya bisa mengalir bebas keluar-masuk di UE dan AS. Investasi mereka juga terlindungi oleh perjanjian ini dari kebijakan pemerintah yang merugikan investasi, upaya2 nasionalisasi, halangan perdagangan (trade barrier) berupa tarif yang berbeda, pajak yang eksesif, dst. Intinya TTIP ini benar2 bakal memanjakan investor alias manusia2 yang punya duit di alam semesta.
Â
Yang kemudian menjadikan semua orang marah adalah adanya klausul dimana perjanjian perdagangan ini bersifat rahasia, bahkan bagi rakyat negara2 yang terlibat dalam pakta perdagangan. Hanya pejabat tertentu dalam pemerintahan saja yang tahu bagaimana perjanjian dagang ini disusun dan disepakati antar kedua negara. Dan yang kemudian menjadi kekhawatiran bagi penduduk UE salah satunya adalah dengan terbukanya pasar AS dan EU akan membuat terbukanya peluang pekerjaan bukan di UE, tapi justru di AS. Hal lain yang menjadi kekhawatiran adalah turunnya standar keamanan makanan dimana UE telah menerapkan berbagai macam regulasi terkait keamanan makanan, sementara produk makanan AS yang semula ditolak karena banyak yg 'genetically modified' GM, akibat perjanjian rahasia ini menjadi diperbolehkan masuk. Intinya, TTIP ini dianggap lebih menguntungkan negara 'ngawur' seperti AS daripada UE.
Â
Nah, itu belum seberapa. Di dalam TTIP ada satu klausul yang lebih bikin bergidik lagi, yaitu yang disebut dengan ISDS (Investor-State Dispute Settlement). ISDS ini lebih mengerikan daripada ISIS. Kalau ISIS kerjaannya main penggal kepala orang, ISDS ini bisa memenggal kepala sebuah negara. Dengan ISDS sebuah perusahaan bisa menggugat kebijakan pemerintah dan menuntut ganti rugi milyaran dollar. Jika perusahaan itu menang, negara malang tsb wajib bayar kompensasi milyaran dollar. Duit darimana? Ya dari duit pajak penduduk negara itulah. Pajak yang capek2 dibayar oleh penduduk yang didapat dari kerja memeras keringat dan darah, oleh pemerintah digunakan untuk membayar ganti rugi atau kompensasi akibat negara membuat kebijakan yang bertentangan dengan maunya isi perjanjian dalam TTIP tadi.
Â
ISDS ini ibarat NICA dalam cerita yang saya singgung di atas. Yang kemudian semakin membuat TTIP ini WAJIB DITOLAK oleh seluruh umat manusia adalah sifat kerahasiaannya yang membuat negara ini cuma sekedar tempat mampir minum para investor saja. Gak ada hormat sedikitpun terhadap kedaulatan bangsa. Eh, sudah gitu ISDS lebih parah lagi. Sengketa dagang antara pemerintah dan perusahaan swasta/investor tadi bolehnya disidang di AS saja. Itupun cuma boleh diwakili oleh 1 orang wakil negara yg digugat, 1 orang dari investor dan 1 hakim. Jadi negeri sebesar Indonesia yang kepentingannya macam2 ini cuma diwakili oleh sebiji manusia yang gak jelas dia kualifikasinya apa. Sudah gitu, kalau pun negara yang digugat ini menyewa lawyer, itu lawyer bahkan gak tahu dan gak boleh akses dokumen sampai di saat2 akhir, dia sidang dengan siapa, hakimnya siapa, dst blas dia ndak boleh tahu (tapi tempe boleh!). Saking rahasianya, bahkan mungkin Tuhan saja gak bisa tahu! Ya, Tuhan yang di Banyuwangi itu.
Â
*****
Â
ISDS ini saat ini sedang digunakan oleh industri rokok global, Philip Morris International, perusahaan rokok dari AS yang berkantor pusat di Swiss. PMI ini sedang menggugat Australia melalui cabangnya yang berada di Hongkong, gara2 Australia membuat regulasi ketat terhadap rokok yg dikenal dgn sebutan 'plain package policy' alias kebijakan bungkus polos. PMI meradang karena bungkus rokok yang ada lambang, logo dan warna khas Marlboro dan semua jenis/merk rokok lainnya dilarang oleh pemerintah Australia. Semua rokok yang beredar di Australia wajib berbungkus polos, warna harus ikut ketentuan, jenis huruf dan ukuran juga sudah ditentukan, gambar yg ditampilkan juga sudah diatur, dst. Pokoknya di mata industri rokok global, pemerintah Australia yang pro-kesehatan ini bener2 kurang ajar, ngelamak, dan wajib dibalas dan dikerjai.
Â
Kok ndilalah, Hongkong dan Australia punya perjanjian dagang, sehingga PMI menunggangi Hongkong menggugat Australia. Dengan cara yang kurang lebih sama, PMI menunggangi Indonesia menggugat Australia kali ini menggunakan sarana lain, melalui WTO. Materi gugatannya sama dengan kasus Hongkong, masalah perlindungan hak cipta yang tercermin dalam bungkus rokok. PMI gak cuma nggugat Australia, dia cari negara lemah yang bisa dgn mudah dia kalahkan di WTO. Maka dia gugat juga Uruguay yang juga ngelamak gara2 menaikkan tarif cukai gila-gilaan sampai tarif maksimal 70%, untuk dipakai sebagai contoh kepada negara2 lain di dunia yang akan coba2 membikin kebijakan ketat pengendalian rokok. Kira2 PMI mau ngancam gini, "Coba aja elu ngelarang rokok! Elu jual gua beli!", sambil nggosok2 akik.
Â
Dengan mekanisme sidang gugatan yang serba rahasia seperti itu, perusahaan2 rokok di negara2 UE dan AS semakin menjadi sasaran kebencian karena mereka juga mulai menggunakan skema ISDS ini untuk menggugat kebijakan di bidang kesehatan di negara2 Eropa seperti di Inggris, Perancis, Irlandia, dll. Benar2 tidak tahu diri, sudah merusak kesehatan, sekarang mau memenggal negara melalui pemerasan. Inilah sebab maka rakyat Indonesia juga wajib kritis dgn menggunakan UU Keterbukaan Informasi agar DPR dan Pemerintah serta para perwakilan dagang negara2 mitra untuk tidak coba2 menggunakan skema TTIP/ISDS di bumi Nusantara ini.
Â
Rakyat Indonesia wajib tahu apa yang dilakukan Pemerintah, negara ini mau dibawa kemana, uang pajak yang kami bayar dipakai untuk apa, dsb. Para wakil rakyat wajib meminta penjelasan kepada pihak2 terkait di kalangan pemerintah, jangan cuma sibuk nyari kasur sofa melulu! Ini era kerja, bukan tidur!
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H