Mohon tunggu...
Cak Kartolo
Cak Kartolo Mohon Tunggu... -

Iklan rokok membuat masyarakat kita permisif terhadap asap rokok. Pendukung gerakan anti-JPL (Jaringan Perokok Liberal). Penggagas hash tag #buangsajarokokmu

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Gugatan Hukum Industri Rokok Global Dan Dampaknya Terhadap Rakyat Indonesia

14 Juni 2015   20:06 Diperbarui: 26 Juli 2016   10:34 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Please welcome, Indonesia .... a New Marlboro Country"][/caption]

Anda tentu ingat dengan viral di medsos tentang foto seorang pemimpin sebuah negara yang rumahnya jauh dari kondisi mewah, menyumbangkan 90% gajinya ke orang miskin, yang ikutan antri di RS pemerintah, yang kemana-mana naik VW bututnya. Ya, itu adalah foto presiden Uruguay saat ini, Jose Mujica yang dijuluki 'the poorest president'. Berdasar daftar urutan negara-negara berdasar PDB per kapita (1), Uruguay memiliki PDB per kapita penduduknya pada tahun 2013 sebesar $19,594. Bandingkan dengan Indonesia yang sebesar $9,561 dan Malaysia sebesar $23,338.

Dibawah presiden sebelumnya, Tabare Vazquez, Uruguay menjalankan kebijakan pengendalian tembakau yang ketat sejak 2006, antara lain membuat larangan merokok di semua ruang tertutup. Tahun 2008 semua bungkus rokok wajib mencantumkan Pictorial Health Warning (PHW) seluas 50%, melarang iklan, promosi dan sponsor rokok, dan melarang penggunaan kata-kata seperti ‘light’ dan ‘mild’. Pada Desember 2009 presiden menaikkan luas PHW yang semula 50% menjadi 80% dari luas area bungkus rokok. Pada Februari 2010, seminggu sebelum lengser, dia naikkan cukai rokok menjadi 70% yang membuat harga rokok naik dua kali lipat per bungkusnya. Baca disini (2).

Kebijakan perluasan PHW menjadi 80% ini membuat berang perusahaan rokok Philip Morris International (PMI) yang berpendapat bahwa kebijakan tersebut melanggar aturan tentang perlindungan merk dagang, karena dianggap meniadakan logo rokok Marlboro. Pada Maret 2010 PMI mengajukan gugatan hukum miliaran dollar melalui badan arbitrase dagang internasional yang disebut International Center for Settlement of Investment Disputes, World Bank. PMI adalah perusahaan internasional dengan pendapatan $80 miliar, sementara total PDB Uruguay tahun 2013 hanya sebesar $55,71 miliar. Gugatan PMI ini jika dikabulkan bisa menguras kas negara Uruguay, dan pemerintah Uruguay khawatir apakah bisa memenangi pertarungan ini. Taktik ini dianggap sebagai gertakan kepada negara-negara lain supaya tidak melakukan upaya-upaya pengendalian rokok ketat sebagaimana dilakukan oleh Uruguay.

*****

Sebagaimana bisa dibaca disini (3), diketahui bahwa sejak Desember 2012 Australia menjadi pionir dalam pengendalian rokok dengan memperkenalkan aturan Plain Package alias bungkus polos, dimana bungkus rokok hanya menyisakan nama merek rokok saja yang ditulis dalam bentuk font standar, tanpa logo, tanpa kata-kata promosi seperti mild, light atau ultralight. Sisanya didominasi PHW, teks peringatan, dan warna yang tidak menarik. Kebijakan perluasan PHW oleh Uruguay dan negara-negara lain ini oleh industri rokok dipandang sebagai jalan berikutnya menuju kebijakan bungkus polos, sehingga perusahaan besar seperti PMI, merasa kebijakan ini sebagai suatu ancaman serius yang harus dilawan sejak dini. Tidak hanya Uruguay, sebuah negara kecil di Afrika, Togo, yang menerapkan kebijakan pengendalian tembakau ketat juga menjadi sasaran gugatan PMI. Melalui gugatan-gugatan ini PMI sekali lagi ingin menyampaikan pesan ancaman kepada negara lainnya.

Di Australia, sejak kebijakan bungkus polos ini diterapkan, industri rokok diketahui menganggarkan miliaran dolar untuk mencegah dan menggugurkan kebijakan bungkus polos ini melalui media, lobby, mendanai riset abal-abal dan kampanye, termasuk salah satunya adalah menggugat pemerintah Australia. Pemerintah Indonesia pada September 2013 bersama dengan empat negara lain Ukraina, Honduras, Republik Dominika dan Kuba, menyampaikan gugatan terhadap kebijakan bungkus polos Australia ini ke WTO. Yang lucu dari gugatan ini, bahkan negara Ukraina sendiri tidak mengekspor rokok ke Australia, tapi diikutsertakan sebagai negara yang ikut menggugat Australia. Pada Maret 2014 WTO mengabulkan permintaan Indonesia untuk menggugat Australia (4). Mendag kala itu, Gita Wirjawan, bahkan mengancam Australia bahwa Indonesia akan menerapkan kebijakan polos terhadap produk impor lainnya dari Australia yang masuk ke Indonesia apabila pemerintah Australia tidak mencabut kebijakan bungkus rokok polos ini (5).

Serupa dengan gugatan ke Uruguay, gugatan Indonesia dkk terhadap Australia melalui WTO ini adalah bagian dari gertakan industri rokok global yang memanfaatkan ‘negara-negara satelit’ mereka kepada negara-negara lain – termasuk kepada pemerintah Indonesia itu sendiri tentu saja – untuk setidaknya menunda penerapan kebijakan bungkus polos atau menghadapi gugatan yang sama melalui badan arbitrase dagang internasional. Mantan perdana menteri Australia, Julia Gillard memperkirakan biaya penyelesaian gugatan ini bisa mencapai $10 juta. Pada April 2014, Philip Morris Australia menutup pabriknya di Melbourne karena aturan ketat di Australia kurang mendukung bisnis penjualan rokok, dan mulai memindahkan basisnya ke Korea dan berencana menjadikan Indonesia sebagai hub ekpor rokok ke kawasan Asia-Pasifik. Industri rokok Korea ini – tampaknya masih terafiliasi dengan PMI – belakangan membuka pabriknya di Sidoarjo, Jawa Timur.

*****

Apa dampak gugatan ini bagi rakyat Indonesia?

Pertama kita lihat bahwa posisi industri rokok Indonesia ini unik. Industri rokok lokal seperti Djarum dan Gudang Garam memposisikan dirinya sebagai produsen kretek mewakili kepentingan nasional, sementara BAT, PMI, JTI, dll adalah merepresentasikan kepentingan asing. Sekali lagi ini hanya taktik sandiwara saja, karena kebijakan pengendalian tembakau itu tidak mengenal ini perusahaan rokok lokal atau asing. Jika produk lokal wajib mencantumkan PHW dalam kemasannya, produk ‘asing’ pun diwajibkan hal yang sama. Jadi industri rokok lokal pun berkepentingan dengan perjuangan PMI menentang perluasan PHW di Uruguay atau bahkan nasib gugatan RI terhadap kebijakan bungkus polos Austalia di WTO nantinya.

Kedua, longgarnya kebijakan pengendalian rokok di Indonesia seakan menjadi magnet investasi industri rokok untuk menanamkan modal dan meningkatkan kapasitas produksi rokoknya. Kelemahan kordinasi antar kementerian yang cenderung lebih pro-pengusaha daripada kesehatan masyarakat ikut menjadi faktor yang membuat Indonesia menduduki posisi khusus di mata investor industri rokok global. Maka tidak heran jika kemudian pejabatnya pun mendukung gugatan industri rokok terhadap kebijakan pro kesehatan masyarakat negara lain dan otomatis mengabaikan kepentingan kebijakan pro kesehatan bagi masyarakat di dalam negeri sendiri.

Ketiga, jajaran birokrasi pemerintah Indonesia menganut pandangan bahwa cukai rokok adalah salah satu andalan penerimaan APBN, sehingga cara pandang ini mempengaruhi sikap pemerintah terhadap keberadaan industri rokok sebagaimana disebutkan pada poin dua di atas. Cara pandang ini pula yang kemudian menganggap bahwa industri rokok sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) dalam urusan pertembakauan, sehingga pada setiap kebijakan tentang tembakau, industri merasa pemerintah wajib untuk mengikutsertakan mereka.

Dengan tiga faktor di atas, pemerintah Indonesia merasa percaya diri dengan kekuatan pasar dan konsumen rokok dalam negeri sehingga merelakan negeri ini digunakan sebagai kendaraan oleh industri rokok global dalam hal menggugat kebijakan pengendalian termbakau dan kebijakan pro kesehatan negara-negara lain. Dengan melihat gertakan yang sudah dilakukan oleh PMI kepada negara-negara lain, pemerintah Indonesia tampaknya memilih untuk takut dan tidak mau terlibat dalam kesulitan yang lebih dalam jika menerapkan kebijakan pengendalian tembakau yang lebih ketat akan berbuah gugatan miliaran dolar dari korporasi global seperti PMI dan BAT. Ketakutan pemerintah ini bisa dipahami mengingat manfaat rokok saat ini, penerimaan cukai, belum tergantikan oleh apapun.

Bagi rakyat Indonesia, sikap pemerintah Indonesia yang terlalu condong kepada kepentingan korporasi global ini sekali lagi menunjukkan bahwa rakyat Indonesia hanya diperlakukan sebagai obyek penderita saja. Pemerintah membiarkan iklan rokok sesuai keinginan industri rokok agar mereka bisa menjual lebih banyak lagi rokok ke generasi muda rakyat Indonesia. Pemerintah tidak menaikkan tarif cukai lebih tinggi karena lebih mendengar kekhawatiran yang diciptakan oleh industri rokok bahwa cukai tinggi akan mengakibatkan maraknya rokok selundupan, menafikan kenyataan bahwa industri rokok itu sendiri secara tidak langsung terlibat dalam produksi rokok illegal tersebut. Cukai rendah mengakibatkan harga rokok murah dan mudah diakses oleh anak-anak sekolah yang memanfaatkan uang saku pemberian orang tuanya. Pemerintah enggan menerapkan perluasan PHW dan membiarkan perdebatan tentang ini berlangsung berlarut-larut sehingga memberi kesempatan kepada industri untuk terus meningkatkan penetrasi penjualannya kepada generasi muda. Pemerintah dibuat bimbang dan takut dalam mengaksesi FCTC seakan-akan dengan menandatanganinya akan membuat bangkrut industri rokok dan membunuh pertanian tembakau, tanpa menyadari bahwa posisi pemerintah dan potensi pasar yang besar ini seharusnya justru membuat bargain position pemerintah lebih kuat dalam menghadapi industri rokok, bukan sebaliknya.

Kondisi ini dapat mengakibatkan timbulnya politik transaksi penguasa atau partai-partai yang tentu saja akan menjadikan rakyat Indonesia semata-mata sebagai obyek pasar, bukan sebagai subyek. Negosiasi kekuatan kepentingan antara pemerintah dan korporat hanya menghasilkan solusi jangka pendek yang menguntungkan pemerintah yang periodisasinya lima tahunan ini. Sehingga dilihat dari skala jangka panjang, kebijakan hasil kompromi yang dihasilkan tidak benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat Indonesia secara menyeluruh. Industri rokok hanya dijadikan sapi perahan masa Pemilu saja untuk kemudian mereka diberi konsesi selama lima tahun sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat dengan calon-calon pemimpin pada saat Pemilu. Tentu saja pada situasi tersebut industri akan mengambil posisi strategi “don't put all your eggs in one basket”. Semua calon maupun incumbent dititipi telur, sambil menunggu siapa yang menetas duluan!

*****

Sekali lagi, dengan posisi industri rokok yang kuat demikian, rakyat Indonesia akan menanggung kerugian lebih besar. Mengacu negara-negara lain yang sudah berhasil membebaskan diri dari jeratan adiksi duit industri rokok, tidak ada yang kemudian menjadi bangkrut dan menjadi negara paria. Sebaliknya jika semakin lama negara terikat dan tergantung pada duit industri rokok, kesempatan untuk meraih kemajuan-kemajuan akan semakin menjauh, karena manfaat bonus demografi suatu negara hanya dinikmati sekali seumur hidup negara itu berdiri (6). Kita masih punya kesempatan 5-10 tahun ke depan untuk memperbaiki postur bonus demografi tadi. Tapi kita harus melakukannya sejak sekarang, bukan menunggu nanti – apalagi menunggu ganti pemimpin. Semakin lambat kita melakukannya, semakin akan kehilangan kesempatan.

Hal paling mudah yang kita semua sebagai rakyat bisa lakukan adalah menggembosi kekuatan industri rokok dengan cara berhenti mengkonsumsi rokok sekarang dan selamanya. Atau anak cucu kita akan mengenang kita sebagai generasi penakut yang tidak mampu melawan dominasi korporasi jahat seperti industri rokok ini. Jadi, silakan pilih: menjadi bangsa berdaulat atau bangsa penakut.

 

Catatan:

Tulisan ini dibuat hampir bersamaan dengan turunnya tiga buah berita yang satu sama lain tidak berhubungan tapi menjadi momen penting bagi upaya pengendalian rokok. Berita pertama berkaitan dengan tulisan ini adalah tentang mundurnya Ukraina dari barisan penggugat Australia di WTO yang bisa anda baca disini (7). Di berita tersebut, sebagaimana saya sebutkan di tulisan di atas, terdapat 5 negara yang bersama-sama menggugat Australia terkait kebijakan bungkus polos (plain package) ke WTO. Namun ada yang menarik disini, di antara kelima negara tersebut Indonesia adalah satu-satunya negara yang belum menandatangani FCTC (Framework of Convention on Tobacco Control), yakni suatu kesepakatan pengendalian tembakau oleh bangsa-bangsa di dunia yang dipimpin oleh WHO. Indonesia juga satu-satunya negara di kawasan Asia-Pasifik yang belum menandatangani FCTC. Dari berita tersebut diketahui BAT membiayai gugatan Ukraina ke WTO, karena ada ketentuan bahwa penggugat tidak boleh diwakili oleh korporasi. Menjadi pertanyaan kita semua, siapa yang membiayai gugatan Indonesia ke WTO: APBN atau Philip Morris?

Berita kedua terkait dengan dikabulkannya gugatan class-action warga Quebec (8), Canada terhadap 3 perusahaan rokok besar di sana, Imperial Tobacco Canada, Rothmans Benson & Hedges dan JTI-MacDonald. Ketiganya diputuskan wajib membayar ganti rugi kepada para perokok sebesar USD 12 miliar atau senilai Rp 153 triliun, terbesar dalam sejarah gugatan yang diputus oleh pengadilan di Canada. Philip Morris AS pernah mengalami hal yang sama akibat gugatan class-action dan diputus wajib membayarkan ganti rugi kepada perokok yang merasa kena tipu oleh iklan PM di Amerika sana. Bahkan baru saja PMI juga didenda di Brazil (9) akibat iklannya menarget anak-anak muda. Dan mungkin pembaca perlu ketahui juga bahwa pada tahun 2013 PM Indonesia membagi dividen senilai Rp 9,8 triliun dimana PM sendiri memegang 98,18% saham PT HM Sampoerna. Padahal sejak bercokol di Indonesia pada 2005, Philip Morris hanya menginvestasikan duitnya di industri rokok nasional sebesar 400 juta dolar AS. Kalau dirupiahkan rata-rata hanya Rp 550 miliar per tahun di kurs Rp11 ribu.

Peristiwa ke tiga yang tidak kalah luar biasa terjadi di RRT sebagaimana diberitakan disini (10). RRT melarang penduduknya merokok di tempat-tempat publik. Dengan peraturan baru ini siapapun yang melanggar, termasuk merokok di dekat sekolah dan rumah sakit, wajib membayar denda 200 Yuan, yang sebelumnya hanya 10 Yuan. Siapapun yang melanggar peraturan ini sampai tiga kali, namanya akan dicantumkan di website pemerintah. Pengusaha bisa didenda sampai dengan 10.000 Yuan jika gagal mencegah orang merokok di tempat usahanya. Pemerintah China juga tidak lagi membolehkan rokok dijual di warung-warung dalam radius 100 meter dari sekolah dan taman kanak-kanak.

Referensi:
(1) http://bit.ly/1fkjGpt
(2) http://bit.ly/1JGOUIU
(3) http://bit.ly/1yy2bYZ
(4) http://bit.ly/1eVqyL6
(5) http://bit.ly/1f4QN5k
(6) http://bit.ly/1KsDjfH
(7) http://reut.rs/1MKr8u3
(8) http://bbc.in/1RGBFJi
(9) http://bit.ly/1qiVyM3
(10) http://bit.ly/1FNY16t

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun