Mohon tunggu...
Cak Kartolo
Cak Kartolo Mohon Tunggu... -

Iklan rokok membuat masyarakat kita permisif terhadap asap rokok. Pendukung gerakan anti-JPL (Jaringan Perokok Liberal). Penggagas hash tag #buangsajarokokmu

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Gugatan Hukum Industri Rokok Global Dan Dampaknya Terhadap Rakyat Indonesia

14 Juni 2015   20:06 Diperbarui: 26 Juli 2016   10:34 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita kedua terkait dengan dikabulkannya gugatan class-action warga Quebec (8), Canada terhadap 3 perusahaan rokok besar di sana, Imperial Tobacco Canada, Rothmans Benson & Hedges dan JTI-MacDonald. Ketiganya diputuskan wajib membayar ganti rugi kepada para perokok sebesar USD 12 miliar atau senilai Rp 153 triliun, terbesar dalam sejarah gugatan yang diputus oleh pengadilan di Canada. Philip Morris AS pernah mengalami hal yang sama akibat gugatan class-action dan diputus wajib membayarkan ganti rugi kepada perokok yang merasa kena tipu oleh iklan PM di Amerika sana. Bahkan baru saja PMI juga didenda di Brazil (9) akibat iklannya menarget anak-anak muda. Dan mungkin pembaca perlu ketahui juga bahwa pada tahun 2013 PM Indonesia membagi dividen senilai Rp 9,8 triliun dimana PM sendiri memegang 98,18% saham PT HM Sampoerna. Padahal sejak bercokol di Indonesia pada 2005, Philip Morris hanya menginvestasikan duitnya di industri rokok nasional sebesar 400 juta dolar AS. Kalau dirupiahkan rata-rata hanya Rp 550 miliar per tahun di kurs Rp11 ribu.

Peristiwa ke tiga yang tidak kalah luar biasa terjadi di RRT sebagaimana diberitakan disini (10). RRT melarang penduduknya merokok di tempat-tempat publik. Dengan peraturan baru ini siapapun yang melanggar, termasuk merokok di dekat sekolah dan rumah sakit, wajib membayar denda 200 Yuan, yang sebelumnya hanya 10 Yuan. Siapapun yang melanggar peraturan ini sampai tiga kali, namanya akan dicantumkan di website pemerintah. Pengusaha bisa didenda sampai dengan 10.000 Yuan jika gagal mencegah orang merokok di tempat usahanya. Pemerintah China juga tidak lagi membolehkan rokok dijual di warung-warung dalam radius 100 meter dari sekolah dan taman kanak-kanak.

Referensi:
(1) http://bit.ly/1fkjGpt
(2) http://bit.ly/1JGOUIU
(3) http://bit.ly/1yy2bYZ
(4) http://bit.ly/1eVqyL6
(5) http://bit.ly/1f4QN5k
(6) http://bit.ly/1KsDjfH
(7) http://reut.rs/1MKr8u3
(8) http://bbc.in/1RGBFJi
(9) http://bit.ly/1qiVyM3
(10) http://bit.ly/1FNY16t

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun