Mohon tunggu...
Gurgur Manurung
Gurgur Manurung Mohon Tunggu... Konsultan - Lahir di Desa Nalela, sekolah di Toba, kuliah di Bumi Lancang Kuning, Bogor dan Jakarta

Petualangan hidup yang penuh kehangatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Juliari Lolos dari Monopoli Bisnis B3 yang Licin tetapi Tergelincir Bansos

7 Desember 2020   14:57 Diperbarui: 7 Desember 2020   15:36 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Monopoli pengelolaan oli bekas seluruh nusantara memperkuat dugaan itu.  Sebab, jika oli bekas tidak diberikan kepada perusahaan  yang berizin maka semua melanggar hukum. Pengguna oli bekas tanpa izin bersembuyi di seluruh nusantara.

Undang-Undang  Nomor 32 tahun 2009   Perlindungan Pengelolaan  Lingkungan Hidup (PPLH) memiliki prinsip pencemar membayar.  Artinya setipa usaha atau perusahaan yang menghasilkan  limbah B3 membayar biaya  pengelolaanya.  

Dengan kata lain semua perusahaan yang menghasilkan oli bekas di seluruh nusantara membayar biaya pengelolaanya terhadap pengelola dalam hal ini perusahaan bisnis milik Juliari Batubara.   

Penghasil oli bekas membayar dan hasilnya mahal dijual ke masyarakat.  Keuntungan yang luar biasa  dihasilkan perusahaan pemanfaatan limbah B3. Perusahaan pemanfaatan limbah B3 memiliki sumber uang dari pemberi bahan dan keuntungan dari penjualan.

Pesan dalam tulisan ini  adalah menyadarkan kita agar  pelaku pengelola atau pemanfaat limbah B3 sejatinya pecinta lingkungan. Orientasi pemanfaatakn  karena cita linkungan yang berdampak keuntungan ekonomi. 

Fokus pengelolaan/pemanfaatan adalah  melestarikan llingkungan bukan fokus kepada jumlah keuntungan.  Regulasi dintervensi  dalam rangka menyelamatkan lingkungan bukan dalam rangka keuntungan pihak tertentu.  

Aroma limbah B3 fokus kepada keuntungan ekonomi  maka perlu ditinjau kembali  jenis jenis  yang dikategorikan berbahaya dan beracun.  Jika masyarakat UMKM mampu mengendalikan oli bekas digunakan kembali dengan mengendalikan dampak lingkungan maka hal itu dapat diakomodasi  dalam bentuk regulasi. Tujuannya agar semua daerah bertanggungjawab  atas lingkungan masing-masing.

Jika kita  menuruti UU Nomor 32 tahun 2009 maka semua oli bekas  dari seluruh nusantara  harus mengirim ke perusahaan seperti milik Juliari  Batubara. Tetapi dalam prakteknya banyak yang sembunyi-sembunyi menggunakanya. Hal itu disebabkan regulasi kita tidak mengakomodasi realita yang ada dan  multitafsir makna regulasi.

Dari kasus Juliari Batubara dapat kita belajar agar  orang yang diberi izin pengelola  limbah B3  adalah orang yang mencintai lingkungan agar dikelola dengan paradigm menyelamatkan lingkungan.  Paradigma mengelola lingkungan berdampak menguntungkan tetapi tidak boleh orientasi untung mengorbankan lingkungan.  

Demikian juga Mensos sejatinya orang yang jiwa dan raganya teruji  untuk sosial. Atau mengikuti  semangat Gusdur membubarkan Kementerian  Sosial agar menjadi tanggungjawab  seluruh komponen bangsa.

Logika Gusdur  adalah jika Negara mengurus rakyat dengan benar maka dampak sosialnya kecil. Jika dampak sosial pembangunan kecil maka semua komponen bangsa mudah menanggulanginya.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun