Mohon tunggu...
Gurgur Manurung
Gurgur Manurung Mohon Tunggu... Konsultan - Lahir di Desa Nalela, sekolah di Toba, kuliah di Bumi Lancang Kuning, Bogor dan Jakarta

Petualangan hidup yang penuh kehangatan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada Dilanjut dengan Syarat DD Lingkungan dan Protokol Kesehatan

24 September 2020   19:23 Diperbarui: 24 September 2020   19:41 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika harus surat keterangan rapid test divalidasi di luar kewenangan maskapai maka harus dihitung jumlah penumpang dan  jumlah yang melakukan validasi. Ketika itu sama sekali tidak diperhitungkan DD Lingkungan. Jadi, larangan berkerumun justru aturan memaksa  berkerumun dan berdesak-desakan. Boros waktu karena validasi seblum check in kemudian petugas check ini minim  pula.

Dalam konteks Pilkada yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 jika harus dilaksanakan maka  perhitungan DD Lingkungan harus matang. Para ahli yang memahami cara menghitung DD lingkungan harus dilibatkan KPU. Demikian juga para Paslon, partai pendukung dan semua komponen harus komitmen. Ucapan protokol Kesehatan yang mengatakan  jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, pakai hand sanitizer  tidak ada arti jika tidak dihitung daya dukung lingkungan.

Jika pertemuan kampanye di Gedung maka perkiraanya adalah maksimum 20% dari kapasitas Gedung. Jika lebih dari 20 % dari kapasitas Gedung maka sia-sia slogan protokol kesehatan yang menyebut  jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, pakai han sanitizer. Bagimana mungkin jaga jarak jika kapasitas Gedung melebihi kapasitas Gedung? Bagaimana caranya  menjaga social distancing jika tempat cuci tangan terbatas?. Jika DD lingkungan melebihi kapasitas maka dampak yang terjadi adalah sebab akibat.

Menghindari Potensi Covid19 Menjelang Pilkada

Dalam rangka Pilkada 9 Desember 2020, maka KPU harus tegas membuat aturan teknis.  Misalnya, para Paslon tidak bisa meninggalkan lokasi. Partai Politik Pengusung di Provinsi atau pusat bisa komunikasi  telepon atau teleconference. 

Demikian juga juru kampanye, tidak perlu dari daerah lain. Jika esensi kampanye harus dari Jakarta atau Provinsi  bisa dikirimkan  dengan surat elektronik.  Potensi Paslon yang lalu lalang ke kota provinsi dan pusat sangat potensi terpapar Covid19. Karena itu, semua potensi harus dinventarisasi. Setelah diinventarisasi potensi Covid19 maka dikendalikan dengan baik. 

Potensi terpapar Covid19 yang lain adalah berkumpul diruangan dan lapangan yang melebihi DD Lingkungan. Karena itu, pertemuan di ruangan dan lapangan bisa diminimalisasi. Caranya adalah materi kampanye ditulis adan dikirim ke medsos. Medsos adalah media paling efektif untuk menjelaskan materi kampanye di era Covid19.

Di era Covid19  Paslon bisa mengoptimalkan para penulis handal untuk menyampaikan materi kampanye. Kelebihan cara  kampanye ini adalah pesan sampai kepada setiap individu dimanapun dan kapanpun. Pesan kampanye yang tertulis bisa dibaca para pemilih ketika sedang istirahat dikamar, sedang ngopi dan kapan saja. 

Pilkada 9 Desember tidak perlu ditunda jika kita komitmen dengan protokol Kesehatan yang menghitung DD lingkung secara cermat. Pertemuan fisik diminimalisasi dan memperbanyak kampanye dengan tulisan-tulisan yang disebarkan ke medsos. 

Ketika pemilihan 9 Desember, semua panitia komitmen dengan protokol Kesehatan di setiap TPS. Pengiriman suara ke kecamatan juga harus semua komitmen dengan protokol Kesehatan dan  ketika penghitungan suara. Para petugas KPU dan Bawaslu harus diberikan insentif untuk vitamin. Dengan demikian, kita kreatif dan inovatif menjalankan tugas berbangsa dan bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun