Mohon tunggu...
Gurgur Manurung
Gurgur Manurung Mohon Tunggu... Konsultan - Lahir di Desa Nalela, sekolah di Toba, kuliah di Bumi Lancang Kuning, Bogor dan Jakarta

Petualangan hidup yang penuh kehangatan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada Dilanjut dengan Syarat DD Lingkungan dan Protokol Kesehatan

24 September 2020   19:23 Diperbarui: 24 September 2020   19:41 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: greelane.com

Sejak Covid19 sekitar awal Maret 2020 diberlakukan Perubahan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat mengenal Work From Home (PSBB). Sejak masyarakat mengenal PSBB sekaligus mendengar Protokol Kesehatan. Protokol  kesehatan yang sampai ke telinga masyarakat adalah jaga jarak, pakai masker, rajin cuci tangan dan pakai hand sanitizer.

Pasca PSBB pemerintah pusat memperkenalkan istilah New Normal. Di masa New Normal diperkenalkanlah protokol kesehatan. Protokol kesehatan, singkatnya adalah jaga jarak, pakai masker, rajin cuci tangan, dan pakai hand sanitizer.

Di era New Normal, mulai banyak orang membuat pertemuan seperti pesta dan mengingatkan agar  jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, pakai hand sanitizer tapi tidak menghitung Daya Dukung (Carrying Capity) lingkungan. Apakah mungkin protokol Kesehatan ada manfaatnya jika Daya Dukung (DD) diabaikan?

Ketika pendaftaran peserta Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)  tanggal 4 -6 Sepetember 2020 yang lalu, pernyataan-pernyataan bahwa kami memperhatikan protokol kesehatan dengan jaga jarak, pakai masker, mencuci tangan dan memiliki hand sanitizer. Tetapi, mereka tidak menghitung kapasitas jalan seperti  lebar jalan, panjang jalan dan tidak menghitung kapasitas ruang KPU dan halaman KPU yang akan mereka tuju untuk mendaftar Paslon yang mereka usung.

Bagaimana mungkin jaga jarak jika  jumlah masyarakat yang hadir  tidak sebanding dengan luasan ruang dan halaman KPU? Demikian juga hari ini, pengundian nomor Paslon di KPU. Para Paslon bicara protokol Kesehatan tetapi massa yang hadir tidak  diperhitungkan dengan luas ruang dan halaman.  Kondisi inilah yang menimbulkan wacana agar Pilkada ditunda.

Jika kita mau serius dengan protokol kesehatan maka yang utama kita perhitungkan adalah kapasitas  gedung dan halaman  pertemuan. Protokol kesehatan meminta kita jarak sekitar 2 meter maka dapat dihitung luas  gedung dan jumlah maksimal yang akan diundang.

Setelah dihitung luas Gedung, maka dihitung  jumlah tempat cuci tangan yang ideal dengan jarak 2 meter jika antrian. Dihitung jumlah cuci tangan dan jumlah air yang tersedia. Demikian juga jumlah toilet dan fasilitas toilet. Di dalam toilet harus disediakan tisu agar dapat menggunakan memutar air dan membersihakan tangan.

Terkait dengan jaga jarak, hampir di semua tempat gagal. Mengapa? karena tidak menghitung DD lingkungan. Sebagai contoh adalah ketika saya naik pesawat ke Kualanamu Medan,  di Terminal Soekarno Hatta cukup baik, walaupun koordinasi pihak bandara dengan maskapai sangat buruk.

Sebetulnya, di bulan Agustus lalu saya hendak ke Silangit tetapi mungkin penumpang tidak cukup akibatnya keberangkatan ditunda. Pihak Maskapai mengatakan ditunda, sementara di papan pengumuman Soekarno-Hatta masih tertulis on schedule.  Koordinasi pihak bandara dan maskapai yang sangat buruk.

Ketika pulang dari Kuala Namu menuju Soekarno Hatta, saya terkejut di Kualanamu. Semua penumpang dikumpulkan di satu titik untuk validasi surat keterangan  rapid test. Penumpang berdesakdesakan karena tertumpu ke satu titik. Sejatinya, validasi rapid test bisa dilakukan  ketika check in. Mengapa harus dikumpulkan di satu titik?

Jika harus surat keterangan rapid test divalidasi di luar kewenangan maskapai maka harus dihitung jumlah penumpang dan  jumlah yang melakukan validasi. Ketika itu sama sekali tidak diperhitungkan DD Lingkungan. Jadi, larangan berkerumun justru aturan memaksa  berkerumun dan berdesak-desakan. Boros waktu karena validasi seblum check in kemudian petugas check ini minim  pula.

Dalam konteks Pilkada yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 jika harus dilaksanakan maka  perhitungan DD Lingkungan harus matang. Para ahli yang memahami cara menghitung DD lingkungan harus dilibatkan KPU. Demikian juga para Paslon, partai pendukung dan semua komponen harus komitmen. Ucapan protokol Kesehatan yang mengatakan  jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, pakai hand sanitizer  tidak ada arti jika tidak dihitung daya dukung lingkungan.

Jika pertemuan kampanye di Gedung maka perkiraanya adalah maksimum 20% dari kapasitas Gedung. Jika lebih dari 20 % dari kapasitas Gedung maka sia-sia slogan protokol kesehatan yang menyebut  jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, pakai han sanitizer. Bagimana mungkin jaga jarak jika kapasitas Gedung melebihi kapasitas Gedung? Bagaimana caranya  menjaga social distancing jika tempat cuci tangan terbatas?. Jika DD lingkungan melebihi kapasitas maka dampak yang terjadi adalah sebab akibat.

Menghindari Potensi Covid19 Menjelang Pilkada

Dalam rangka Pilkada 9 Desember 2020, maka KPU harus tegas membuat aturan teknis.  Misalnya, para Paslon tidak bisa meninggalkan lokasi. Partai Politik Pengusung di Provinsi atau pusat bisa komunikasi  telepon atau teleconference. 

Demikian juga juru kampanye, tidak perlu dari daerah lain. Jika esensi kampanye harus dari Jakarta atau Provinsi  bisa dikirimkan  dengan surat elektronik.  Potensi Paslon yang lalu lalang ke kota provinsi dan pusat sangat potensi terpapar Covid19. Karena itu, semua potensi harus dinventarisasi. Setelah diinventarisasi potensi Covid19 maka dikendalikan dengan baik. 

Potensi terpapar Covid19 yang lain adalah berkumpul diruangan dan lapangan yang melebihi DD Lingkungan. Karena itu, pertemuan di ruangan dan lapangan bisa diminimalisasi. Caranya adalah materi kampanye ditulis adan dikirim ke medsos. Medsos adalah media paling efektif untuk menjelaskan materi kampanye di era Covid19.

Di era Covid19  Paslon bisa mengoptimalkan para penulis handal untuk menyampaikan materi kampanye. Kelebihan cara  kampanye ini adalah pesan sampai kepada setiap individu dimanapun dan kapanpun. Pesan kampanye yang tertulis bisa dibaca para pemilih ketika sedang istirahat dikamar, sedang ngopi dan kapan saja. 

Pilkada 9 Desember tidak perlu ditunda jika kita komitmen dengan protokol Kesehatan yang menghitung DD lingkung secara cermat. Pertemuan fisik diminimalisasi dan memperbanyak kampanye dengan tulisan-tulisan yang disebarkan ke medsos. 

Ketika pemilihan 9 Desember, semua panitia komitmen dengan protokol Kesehatan di setiap TPS. Pengiriman suara ke kecamatan juga harus semua komitmen dengan protokol Kesehatan dan  ketika penghitungan suara. Para petugas KPU dan Bawaslu harus diberikan insentif untuk vitamin. Dengan demikian, kita kreatif dan inovatif menjalankan tugas berbangsa dan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun