Menyikapi dinamika kondisi yang terjadi di masyarakat, pada tanggal 28 Februari 2020, Kementerian Hukum dan HAM kembali menerbitkan aturan melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Dalam aturan ini disebutkan secara spesifik mengenai persyaratan yang harus dipenuhi setiap orang asing untuk memperoleh persetujuan permohonan visa dan visa tinggal terbatas oleh Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di RRT.
Penerbitan regulasi yang bersifat dinamis juga terus dilakukan. Hingga saat ini, Pemerintah RI telah menetapkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Melalui aturan tersebut, Pemerintah RI kembali membuka layanan penerbitan visa offshore bagi pemohon visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Tentunya, dengan tetap memberlakukan aspek protokol kesehatan yang sangat ketat.
Pada akhirnya, perubahan aturan pemberian izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang bersifat dinamis diperlukan untuk menciptakan korelasi atau hubungan antara penegakkan aturan dengan kondisi sosial yang terjadi di masyarakat. Sehingga, diharapkan keberadaan sebuah aturan hukum tidak lagi hanya sekadar menjadi legalitas formil semata, namun juga menjadi instrumen untuk mencapai keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H