Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengkaji Kebijakan Penerbitan Visa Onshore dan Strategi Buka-Tutup Izin Masuk WNA

18 Februari 2022   20:58 Diperbarui: 18 Februari 2022   21:07 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menyikapi dinamika kondisi yang terjadi di masyarakat, pada tanggal 28 Februari 2020, Kementerian Hukum dan HAM kembali menerbitkan aturan melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Dalam aturan ini disebutkan secara spesifik mengenai persyaratan yang harus dipenuhi setiap orang asing untuk memperoleh persetujuan permohonan visa dan visa tinggal terbatas oleh Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di RRT.

Penerbitan regulasi yang bersifat dinamis juga terus dilakukan. Hingga saat ini, Pemerintah RI telah menetapkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Melalui aturan tersebut, Pemerintah RI kembali membuka layanan penerbitan visa offshore bagi pemohon visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Tentunya, dengan tetap memberlakukan aspek protokol kesehatan yang sangat ketat.

Pada akhirnya, perubahan aturan pemberian izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang bersifat dinamis diperlukan untuk menciptakan korelasi atau hubungan antara penegakkan aturan dengan kondisi sosial yang terjadi di masyarakat. Sehingga, diharapkan keberadaan sebuah aturan hukum tidak lagi hanya sekadar menjadi legalitas formil semata, namun juga menjadi instrumen untuk mencapai keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun