Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Begini Aturan Terbaru Izin Tinggal bagi WNA di Masa PPKM

6 Agustus 2021   16:43 Diperbarui: 6 Agustus 2021   18:18 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktorat Jenderal Imigrasi kembali melakukan penyesuaian terhadap aturan pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini mengikuti dengan terus meningkatnya jumlah penderita Covid-19 di Indonesia.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan pelaksanaan kebijakan pemberian izin tinggal bagi WNA di masa PPKM tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan aturan selective policy bagi WNA yang akan memasuki Wilayah Indonesia. 

"Tentunya, kami telah melakukan screening terlebih dahulu sebelum WNA masuk ke Wilayah Indonesia. Sehingga, hanya orang asing yang dinilai membawa manfaat saja yang diperbolehkan untuk memasuki Wilayah Indonesia," ujarnya saat menjadi pembicara dalam talkshow yang digelar secara daring oleh ERA Graha, Selasa (03/08/2021).

Lebih lanjut, Pramella menyebutkan, bahwa setiap WNA yang akan masuk ke Wilayah Indonesia harus mematuhi serangkaian pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada WNA yang terjangkit dan berpotensi menularkan Covid-19. 

"Sebelum melalui pemeriksaan oleh petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), setiap WNA harus dapat menunjukkan surat keterangan PCR negatif Covid-19, wajib mengikuti karantina serta berbagai aturan lainnya," sebutnya. 

Membatasi Masuknya WNA ke Indonesia 

Sementara itu, menyikapi dengan terus meningkatnya jumlah penderita Covid-19, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mengambil langkah cepat dengan membatasi jumlah WNA yang akan memasuki Wilayah Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. 

"Dalam aturan ini, Pemerintah Republik Indonesia melakukan pembatasan terhadap orang asing untuk masuk atau transit di Wilayah Indonesia. Hal ini mempertimbangkan dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat," jelasnya. 

Pramella mengatakan, saat ini hanya WNA dalam kategori tertentu saja yang diperbolehkan untuk masuk ke Wilayah Indonesia. Pertama, orang asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas. Kedua, orang asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas. 

"Ketiga, orang asing pemengang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. Keempat, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," katanya. 

Kemudian, bagi orang asing yang akan memasuki Wilayah Indonesia dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, Pramella menyebutkan harus mendapat rekomendasi atau persetujuan terlebih dahulu dari kementerian/lembaga terkait. 

"Tentunya dalam hal ini mereka harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," sebutnya. 

Perpanjangan Izin Tinggal Dilakukan secara Daring 

Di lain hal, sehubungan dengan masih dibatasinya pemberian pelayanan keimigrasian di kantor imigrasi akibat adanya aturan PPKM, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan permohonan perpanjangan izin tinggal secara daring. Setiap orang asing atau penjaminnya dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal melalui laman izintinggal-online.imigrasi.go.id. 

"Aturan ini juga berlaku bagi orang asing yang berada di luar negeri namun akan habis masa berlaku izin tinggalnya. Maka, penjamin dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal secara online atau dengan langsung mendatangi kantor imigrasi setempat," ujarnya. 

Pramella juga menambahkan, untuk penyelesaian permohonan perpanjangan akan dilakukan tanpa pengambilan biometrik. Namun, para penjamin wajib melaporkan kedatangan orang asing yang dijaminnya paling lama 30 hari sejak WNA tersebut datang ke Indonesia.

Sementara itu, bagi WNA yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya serta tidak dapat diperpanjang masa kembali namun tidak dapat keluar Wilayah Indonesia akibat adanya pandemi Covid-19, maka dapat diberikan izin tinggal baru setelah mengajukan permohonan penerbitan visa yang baru. 

"Tentunya mereka harus mengajukan permohonan Exit Permit Only (EPO) terlebih dahulu," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun