Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Begini Aturan Terbaru Izin Tinggal bagi WNA di Masa PPKM

6 Agustus 2021   16:43 Diperbarui: 6 Agustus 2021   18:18 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Tentunya dalam hal ini mereka harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," sebutnya. 

Perpanjangan Izin Tinggal Dilakukan secara Daring 

Di lain hal, sehubungan dengan masih dibatasinya pemberian pelayanan keimigrasian di kantor imigrasi akibat adanya aturan PPKM, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan permohonan perpanjangan izin tinggal secara daring. Setiap orang asing atau penjaminnya dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal melalui laman izintinggal-online.imigrasi.go.id. 

"Aturan ini juga berlaku bagi orang asing yang berada di luar negeri namun akan habis masa berlaku izin tinggalnya. Maka, penjamin dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal secara online atau dengan langsung mendatangi kantor imigrasi setempat," ujarnya. 

Pramella juga menambahkan, untuk penyelesaian permohonan perpanjangan akan dilakukan tanpa pengambilan biometrik. Namun, para penjamin wajib melaporkan kedatangan orang asing yang dijaminnya paling lama 30 hari sejak WNA tersebut datang ke Indonesia.

Sementara itu, bagi WNA yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya serta tidak dapat diperpanjang masa kembali namun tidak dapat keluar Wilayah Indonesia akibat adanya pandemi Covid-19, maka dapat diberikan izin tinggal baru setelah mengajukan permohonan penerbitan visa yang baru. 

"Tentunya mereka harus mengajukan permohonan Exit Permit Only (EPO) terlebih dahulu," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun