"Tentunya dalam hal ini mereka harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," sebutnya.Â
Perpanjangan Izin Tinggal Dilakukan secara DaringÂ
Di lain hal, sehubungan dengan masih dibatasinya pemberian pelayanan keimigrasian di kantor imigrasi akibat adanya aturan PPKM, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan permohonan perpanjangan izin tinggal secara daring. Setiap orang asing atau penjaminnya dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal melalui laman izintinggal-online.imigrasi.go.id.Â
"Aturan ini juga berlaku bagi orang asing yang berada di luar negeri namun akan habis masa berlaku izin tinggalnya. Maka, penjamin dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal secara online atau dengan langsung mendatangi kantor imigrasi setempat," ujarnya.Â
Pramella juga menambahkan, untuk penyelesaian permohonan perpanjangan akan dilakukan tanpa pengambilan biometrik. Namun, para penjamin wajib melaporkan kedatangan orang asing yang dijaminnya paling lama 30 hari sejak WNA tersebut datang ke Indonesia.
Sementara itu, bagi WNA yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya serta tidak dapat diperpanjang masa kembali namun tidak dapat keluar Wilayah Indonesia akibat adanya pandemi Covid-19, maka dapat diberikan izin tinggal baru setelah mengajukan permohonan penerbitan visa yang baru.Â
"Tentunya mereka harus mengajukan permohonan Exit Permit Only (EPO) terlebih dahulu," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H