Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kupas Tuntas Masuknya Ratusan WN India Berdasarkan Perspektif Keimigrasian

24 April 2021   16:19 Diperbarui: 24 April 2021   21:59 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jagat dunia maya dihebohkan dengan beredarnya berita mengenai masuknya 129 Warga Negara Asing (WNA) asal India ke Indonesia. Banyak pengamat mengatakan, hal ini seolah menjadi anomali di tengah gencarnya larangan dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke kampung halaman atau karib disebut dengan mudik. Peristiwa ini menjadi semakin viral karena dalam waktu yang bersamaan, jumlah kasus penderita Covid-19 di India mengalami lonjakan yang sangat tajam. 

Bahkan, pada tanggal 22 April 2021, jumlah kasus harian yang terkonfirmasi positif di India bertambah hingga 300 ribu kasus. Peningkatan kasus yang disebut sebagai terjangan "tsunami" Covid-19 di India disinyalir disebabkan oleh adanya varian mutasi ganda B.1.617 yang mengandung dua mutasi di dalamnya, yakni L4525 dan E484Q. Kedua mutasi ini saling memperkuat dalam menurunkan efikasi antibodi sehingga infeksi lebih mudah dan cepat menular

Lantas, bagaimana sebenarnya kasus ini bisa terjadi? Mengapa pemerintah RI terkesan lamban dalam melakukan pencegahan masuknya 129 WNA India tersebut ke Indonesia?

Kronologis Masuknya WNA India ke Indonesia
Masuknya WNA asal India ke wilayah Indonesia dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto. Mengutip dari laman kompas.com, Romi menyebutkan bahwa pada tanggal 21 April 2021, WNA tersebut datang ke Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan XZ988. Lebih lanjut, Romi mengklaim bahwa seluruh WNA telah memiliki perizinan dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

"Dari sisi dokumen keimigrasian, mereka punya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Semua yang berada di pesawat itu telah melakukan screening tes Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Benget. Mengutip dari laman Tribunnews, dirinya mengatakan bahwa usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dokumen keimigrasian, mereka akan melakukan karantina selama lima hari dengan pengawasan ketat dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

"Saat dikarantina, mereka menjalani pemeriksaan ulang, buat dipastikan mereka aman," ujarnya.

Tinjauan Berdasarkan Perspektif Keimigrasian
Pada dasarnya, hingga saat ini, Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi masih melakukan pembatasan pemberian izin masuk bagi WNA ke Indonesia. Hal ini bertujuan sebagai upaya pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan jumlah penderita Covid-19. Pembatasan pemberian izin masuk tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan  Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa setiap WNA dilarang untuk memasuki atau transit ke Wilayah Indonesia kecuali bagi yang memenuhi tiga kriteria. Pertama, Sesuai Ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kedua, sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. Bila tidak memenuhi ketiga unsur kriteria tersebut, maka seluruh WNA tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia.

Dalam pasal 2 Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 disebutkan, bagi setiap orang asing pemegang visa/izin tinggal yang sah dan berlaku, diperbolehkan untuk memasuki Wilayah Indonesia. Namun, tentunya WNA tersebut harus memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Masih dalam aturan yang sama, visa dan izin tinggal yang dimaksud yaitu: visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Kemudian, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Selain itu, bagi awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya dan orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) serta pelintas batas tradisional juga tetap diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia. (Baca selengkapnya: Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu Pembatasan Masuk WNA ke Indonesia)

Bila 129 WN India yang masuk ke wilayah Indonesia tersebut termasuk dalam kriteria subyek pengecualian larangan pemberian izin masuk bagi WNA di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, secara hukum mereka tetap diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia dan diharuskan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat. Maka, ditinjau dari perspektif keimigrasian, langkah Pemerintah RI dengan memberikan izin masuk bagi 129 WNA India masih dalam koridor yang tepat. Terlebih, sesuai yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Romi Yudianto, seluruh WNA memiliki visa dan izin tinggal yang masih aktif masa berlakunya.

Langkah Preventif Masuknya WN India ke Indonesia
Namun, sebagai upaya untuk mencegah semakin banyak masuknya WNA asal India ke Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian sementara pemberian visa bagi WNA asal India. Kebijakan tersebut secara resmi diberlakukan sejak Sabtu (24/04/2021). Mengutip dari kanal media sosial @ditjen_imigrasi , Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting menyebutkan, penghentian permohonan visa telah dilakukan sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari India.

Tidak hanya itu, melalui Surat Edaran Direktur Jendereal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-0873 disebutkan bahwa bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia, hanya dapat masuk melalui tujuh Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanamu dan Bandara Sam Ratulangi. Kemudian, Pelabuhan Batam Centre, Sri Bintan Pura dan Pelabuhan Dumai.

"Aturan ini sifatnya sementara dan kami menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan herd immunity di India. Kami berkoordinasi dengan Kemlu dan Kemenkes sampai kapan mereka boleh masuk lagi ke Indonesia," ungkapnya.

Langkah yang telah diambil tersebut, dinilai sudah sangat tepat dan sebelumnya telah diterapkan oleh sejumlah negara. Sebagai contoh, pemberlakuan larangan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi bagi warga negara dari 20 negara, termasuk Indonesia yang diberlakukan sejak tanggal 03 Februari 2021.

Dengan adanya pemberlakuan larangan masuk sementara bagi WN India ke Indonesia, diharapkan dapat mengoptimalkan upaya Pemerintah RI dalam menekan laju pertumbuhan jumlah penderita Covid-19, khususnya yang berasal dari luar negeri, khususnya India.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun