Bila 129 WN India yang masuk ke wilayah Indonesia tersebut termasuk dalam kriteria subyek pengecualian larangan pemberian izin masuk bagi WNA di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, secara hukum mereka tetap diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia dan diharuskan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat. Maka, ditinjau dari perspektif keimigrasian, langkah Pemerintah RI dengan memberikan izin masuk bagi 129 WNA India masih dalam koridor yang tepat. Terlebih, sesuai yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Romi Yudianto, seluruh WNA memiliki visa dan izin tinggal yang masih aktif masa berlakunya.
Langkah Preventif Masuknya WN India ke Indonesia
Namun, sebagai upaya untuk mencegah semakin banyak masuknya WNA asal India ke Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian sementara pemberian visa bagi WNA asal India. Kebijakan tersebut secara resmi diberlakukan sejak Sabtu (24/04/2021). Mengutip dari kanal media sosial @ditjen_imigrasi , Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting menyebutkan, penghentian permohonan visa telah dilakukan sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari India.
Tidak hanya itu, melalui Surat Edaran Direktur Jendereal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-0873 disebutkan bahwa bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia, hanya dapat masuk melalui tujuh Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanamu dan Bandara Sam Ratulangi. Kemudian, Pelabuhan Batam Centre, Sri Bintan Pura dan Pelabuhan Dumai.
"Aturan ini sifatnya sementara dan kami menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan herd immunity di India. Kami berkoordinasi dengan Kemlu dan Kemenkes sampai kapan mereka boleh masuk lagi ke Indonesia," ungkapnya.
Langkah yang telah diambil tersebut, dinilai sudah sangat tepat dan sebelumnya telah diterapkan oleh sejumlah negara. Sebagai contoh, pemberlakuan larangan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi bagi warga negara dari 20 negara, termasuk Indonesia yang diberlakukan sejak tanggal 03 Februari 2021.
Dengan adanya pemberlakuan larangan masuk sementara bagi WN India ke Indonesia, diharapkan dapat mengoptimalkan upaya Pemerintah RI dalam menekan laju pertumbuhan jumlah penderita Covid-19, khususnya yang berasal dari luar negeri, khususnya India.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H