Beberapa jam lagi tahun 2020 akan segera usai. Tentunya, banyak doa dan harapan yang diinginkan dapat terwujud di tahun baru 2021. Tahun ini memang terasa begitu istimewa akibat adanya pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia. Dampaknya, banyak sekali perubahan terhadap pelbagai tatanan kehidupan, tidak terkecuali bagi sejumlah instansi yang berada di sektor pelayanan.
Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai pemangku tanggung jawab dalam hal pelayanan dan penegakkan hukum keimigrasian juga telah melakukan sejumlah upaya untuk tetap memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di tengah penyebaran Covid-19. Berikut ini penulis rangkum lima kebijakan yang telah diterbikan di sepanjang tahun 2020 :
1. Menutup sementara akses masuk WNA ke Indonesia
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi telah menutup sementara akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Wilayah Indonesia. Kebijakan ini akan diterapkan sejak tanggal 01 s/d 14 Januari 2021.Â
Penutupan ini dikecualikan bagi WNA dengan kriteria tertentu, seperti pemegang visa dinas, visa diplomatik, izin tinggal dinas, dan izin tinggal diplomatik. Kemudian, pemegang Kitas dan KITAP. (baca selengkapnya:Â kompasiana.com/gunturwdynto)
2. Menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT)
Seperti yang telah diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi sempat melakukan penutupan sementara pelayanan keimigrasian di seluruh kantor imigrasi. Dalam waktu yang hampir bersamaan, sejumlah negara juga melakukan penghentian sementara perlintasan keluar dan masuk ke wilayahnya akibat adanya pandemi Covid-19.Â
Dampaknya, sejumlah WNA yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya terpaksa masih harus menetap di Indonesia. Sebagai upaya untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) terhadap WNA yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya tanpa perlu datang melakukan perpanajangan izin tinggal ke kantor imigrasi.
3. Menghadirkan Layanan Eazy Passport
Salah satu inovasi di bidang pelayanan yang telah dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada tahun 2020 adalah Layanan Eazy Passport. Dengan adanya layanan tersebut memudahkan masyarakat untuk melakukan pengurusan paspor kolektifnya tanpa perlu datang ke kantor imigrasi sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pelaksanaan layanan ini juga sangat memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. (baca selengkapnya:Â kompasiana.com/gunturwdynto)
4. Layanan eVisa
Bertepatan dengan peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) tahun 2020, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly secara resmi menghadirkan layanan eVisa. Dengan adanya layanan ini, para pemohon visa dapat mengajukan permohonanya hanya dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.id .Â
5. Menerbitkan aturan perpanjangan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun
Salah satu kebijakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada tahun 2020 adalah aturan mengenai perpanjangan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun. Namun, masyarakat Indonesia masih perlu bersabar. Sebab, hingga tulisan ini dibuat, kebijakan tersebut masih belum dapat diberlakukan, mengingat sedang disiapkannya aturan turunan yang mengatur secara teknis mengenai hal tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H