Misalnya, WNA diwajibkan mengisi formulir yang mengkonfirmasi hubungan dengan pasangannya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) seperti yang diberlakukan oleh Pemerintah Republik Ceko.Â
Pemerintah RI juga dapat mengikuti langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Swiss yang memberlakukan aturan kewajiban WNA untuk dapat menunjukkan bukti bahwa komunikasi dengan pasangannya berjalan dengan intens dan telah bertemu setidaknya satu kali sebelum negara tersebut menutup perbatasannya.Â
Bahkan, Pemerintah RI juga dapat memberlakukan aturan wajib lapor ke kantor imigrasi terdekat terhadap WNA yang akan melakukan kawin campur di Indonesia. Bagi WNA juga dapat diberlakukan kewajiban untuk melampirkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa ingin melakukan kawin campur. Selain itu, Pemerintah RI juga dapat mewajibkan WNA untuk mengajukan Visa Tinggal Terbatas untuk penyatuan keluarga (C317) setelah WNA tersebut melakukan pernikahan secara resmi dan diakui oleh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H