Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di masa pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah perubahan terhadap kriteria WNA yang diperbolehkan memasuki Wilayah Indonesia.Â
Pasal 2 ayat (3) menyebutkan, terdapat delapan kriteria yang memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan. Kedelapan kriteria tersebut yaitu: WNA pemegang visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Kemudian, pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.Â
Masih dalam aturan yang sama, pasal 2 ayat (4) menyebutkan, selain WNA pemegang visa maupun izin tinggal yang telah disebutkan di atas, Pemerintah RI memperbolehkan awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya serta WNA pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) serta Pelintas Batas Tradisional dapat memasuki Wilayah Indonesia dengan ketentuan kepada penanggung jawab alat angkut harus memastikan bahwa seluruh penumpang telah terbebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif yang masih aktif masa berlakunya.Â
Bila dibandingkan aturan sebelumnya, dalam Permenkumham RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru, terdapat penambahan kriteria WNA yang diperbolehkan masuk. Salah satunya bagi WNA pemegang visa kunjungan untuk satu kali perjalanan.Â
Dalam pasal 4 disebutkan, pemberian visa kunjungan dilakukan dalam rangka melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, pembicaraan bisnis, dan melakukan pembelian barang. Kemudian, uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, serta bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.Â
Namun, dalam aturan terbaru yang diterbikan, tidak mengatur secara spesifik mengenai pemberian visa bagi WNA yang akan melakukan kawin campur di Indonesia. Hal ini mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar memberikan tanggapan/respon negatif melalui media sosial Direktorat Jenderal Imigrasi.Â
Pemberian visa bagi WNA yang akan melakukan kawin campur di Indonesia dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sejatinya merupakan perwujudan terhadap pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".Â
Penerapan aturan mengenai pemberian visa bagi WNA yang akan melakukan kawin campur dalam masa AKB, telah diberlakukan di sejumlah negara di Benua Eropa. Sebagai contoh, Pemerintah Denmark yang sejak 25 Mei 2020 memperbolehkan WNA memasuki negaranya dengan tujuan untuk menemui pasangannya. Kemudian, Pemerintah Norwegia yang melakukan hal serupa sejak 15 Juli 2020. Selain itu, Pemerintah Belanda yang mengizinkan WNA berada di negaranya selama 90 hari dalam 6 bulan terakhir untuk menemui pasangannya.Â
Pemberian visa juga dinilai dapat meningkatkan devisa/pendapatan negara, serta menghindari terjadinya penyalahgunaan permohonan visa, khususnya visa kunjungan dengan keperluan melakukan pembicaraan bisnis. Namun, pemberian visa tersebut tentunya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).
 Salah satunya dengan tetap menerapkan aturan mengenai ketersediaan WNA untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak kedatangan serta harus dapat menunjukkan surat keterangan terbebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif dan masih aktif masa berlakunya.Â
Pemerintah RI juga dapat mencontoh aturan/kebijakan yang diatur oleh pemerintah negara di Benua Eropa yang telah memperbolehkan WNA untuk memasuki wilayahnya dalam rangka bertemu dengan pasangannya.Â