"Penyebaran pandemi Covid-19 belumlah usai. Bahkan kurva penderitanya masih jauh dari kata melandai. Namun, hidup harus terus berlanjut. Sebab tidak mungkin Pemerintah membiarkan pelemahan ekonomi semakin larut..."
Kenormalan Baru (New Normal). Saat ini, istilah tersebut sedang ramai diperbincangkan. Dalam beberapa kesempatan, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo beserta jajarannya meminta kepada masyarakat untuk mengadaptasi diri agar dapat "hidup berdampingan" dengan Covid-19.Â
Hal tersebut dapat dilihat dengan mulai kembali dibukanya sejumlah perkantoran, pusat perbelanjaan hingga pelayanan di instansi pemerintahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dari WHO, tidak terkecuali layanan penerbitan paspor pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sejak tanggal 15 Juni 2020, seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia telah membuka antrian permohonan penerbitan paspor secara daring melalui Aplikasi "Layanan Paspor Online" maupun layanan antrian secara luring bagi pemohon paspor dengan kategori lanjut usia (lansia), ibu hamil, balita serta difabel. Namun, apabila tidak dalam keadaan sangat mendesak (perlu), sebaiknya tunda dulu permohonan paspornya. Mengapa demikian?
1. Kuota Antian yang Tersedia Masih Sangat Terbatas
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dalam Tatanan Normal Baru dijelaskan, bahwa seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia hanya melayani permohonan penerbitan paspor dengan kuota maksimal 50 (lima puluh) persen dari kuota antrian di masa normal.Â
Selain itu, ketersediaan petugas dan jumlah booth pelayanan juga dibatasi. Sebab, di masa kenormalan baru, penerapan jarak antar booth pelayanan harus diperhatikan agar dapat menerapkan physical distancing minimal 1-2 meter.
2. Prioritaskan Permohonan Paspor dalam Keadaan Mendesak
Dengan terbatasnya kuota antrian permohonan yang tersedia setiap pekannya, maka alangkah lebih baik apabila memprioritaskan penerbitan permohonan penerbitan paspor bagi pemohon dengan keperluan yang tidak dapat ditunda, seperti pemohon dalam keadaan sakit dan sangat memerlukan paspor tersebut untuk melakukan pengobatan di Luar Negari (LN), keperluan studi atau kembali menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).Â
Apabila ingin mengajukan permohonan paspor untuk keperluan berwisata, maka sebaiknya melakukan pengurusan setelah pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.
3. Tidak Dikenakan Denda Bagi Pemilik Paspor yang Habis Masa Berlakunya
Salah satu kekhawatiran yang sering dialami oleh masyarakat adalah adanya biaya denda yang akan dibebankan apabila paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku dan belum sempat untuk melakukan penggantian.Â
Hal tersebut tidaklah benar, sebab Direktorat Jenderal Imigrasi telah menginformasikan melalui berbagai kanal media yang tersedia bahwa tidak terdapat ketentuan pemberian denda bagi setiap pemilik paspor yang telah habis masa berlakunya. Sehingga, penggantian paspor tetap dapat dilakukan meskipun paspor miliknya telah memasuki masa expired.
4. Patuhi Pemerintah untuk Tetap #dirumahaja
Meskipun saat ini sedang memasuki fase kenormalan baru (new normal), sebagai langkah untuk menghentikan laju pertambahan jumlah penderita Covid-19, bila tidak dalam keadaan mendesak, ada baiknya untuk tetap #dirumahaja.Â
Namun, apabila memang diharuskan untuk melakukan aktivitas di luar rumah, maka setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H