Salah satu kekhawatiran yang sering dialami oleh masyarakat adalah adanya biaya denda yang akan dibebankan apabila paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku dan belum sempat untuk melakukan penggantian.Â
Hal tersebut tidaklah benar, sebab Direktorat Jenderal Imigrasi telah menginformasikan melalui berbagai kanal media yang tersedia bahwa tidak terdapat ketentuan pemberian denda bagi setiap pemilik paspor yang telah habis masa berlakunya. Sehingga, penggantian paspor tetap dapat dilakukan meskipun paspor miliknya telah memasuki masa expired.
4. Patuhi Pemerintah untuk Tetap #dirumahaja
Meskipun saat ini sedang memasuki fase kenormalan baru (new normal), sebagai langkah untuk menghentikan laju pertambahan jumlah penderita Covid-19, bila tidak dalam keadaan mendesak, ada baiknya untuk tetap #dirumahaja.Â
Namun, apabila memang diharuskan untuk melakukan aktivitas di luar rumah, maka setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H