Jaksa Agung Offside
Hal ini terkait komentar Jaksa  Agung tentang pengaktipan  kembali ahok Ia mengatakan penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan jika hakim sudah menjatuhkan vonis. Terkait hal tersebut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menyatakan  sebagai berikut:
Mengutip dari sindonews.com per 18 Februaru 2017
Ombudsman menegaskan penonaktifan dan pengaktifan jabatan Ahok bukan ranah Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Ombudsman, Jaksa Agung tidak memiliki kapasitas memberikan komentar mengenai penonaktifan itu. Ombudsman memperingatkan Jaksa Agung M Prasetyo agar ke depan tidak memberikan komentar yang di luar kompetensinya. Â "Ya paling enggak seperti ini, Ombudsman ini perlu mengingatkan. Saya sampaikan begitu ke publik adalah bentuk peringatan dari Ombudsman ke jaksa Agung. Ya jangan mengomentari sesuatu yang out of(di luar) kompetensi," paparnya.Terlebih, kata dia, kewenangan untuk menonaktifkan seorang gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Pekerjaan ini yang menentukan kan Kemendagri, dalam hal ini melalui Presiden. Jadi bukan Jaksa Agung,"
Menko Kemaritiman Menjadi Menko Pertahanan dan keamanan
Kurang dari 24  pasca Ahok melakukan penghinaan terhadap Kiai Ma’Ruf Amien, Menteri Luhut Panjaitan, Kodam Jaya dan Kapolda melakukan kunjungan  ke rumah Ma’ruf Amin. Padahal Luhut tidaklah pihak mensubordinasi Polda dan Pangdam. Apalagi hal tersebut tidak mewakili Jokowi. Hal ini dinyatakan Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi. Johan mengatakan, kedatangan Luhut merupakan inisiatif pribadi dan bukan membawa nama pemerintah atau jabatan yang diembannya saat ini.
Perilaku yang aneh, karena seharusnya aparatur pemerintah punya kepatuhan terhadap kepatuhan administrasi pemerintahan. Luhut adalah menteri, sehingga kedatangannya tidak akan lepas soal jabatan menteri. Tupoksi Luhut tidak ada kaitan dengan hubungan Polda dan Pangdam. Kenyataan ini membuat saya berempati terhadap Jokowi, mudah-mudahan  beliau masih dianggap sebagai pemimpin oleh anak buahnya. Jika itu terjadi semoga beliau dilindungi dari resiko atas tindakan koboi anak buahnya. Karena meskipun  tindakan  inisiatif sang anak buah, presiden Jokoi harus menanggungnya.
Jika dibiarkan  perilaku membabi buta aparat presiden Jokowi dapat merugikan sang presiden dan akhirnya merugikan republik yang kita cintai ini. Dalam istilah menejemen, sebuah organisasi (pemerintah) haruslah bertindak dalam satu kesatuan komando. Karenanya, seharusnya apa yang dijalankan  merupakan  hal yang sesuai dengan garis komando pemimpinnya. Perilaku aparat Jokowi yang ngotot mendukung Ahok pada dasarnya pelanggaran terhadap admnistrasi pemerintahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H