Mungkin ada jalan keluar, seperti  salah satu rekan yang kawin, bisa di pindah kedivisi lain yang berlainan lokasi kantor .
Bagaimana kalau kantor itu , cuma punya satu lokasi kantor saja ? ini akan menjadi dilema dan situasi sulit bagi management . Â
Guyonan nya, mungkin, bisa bisa kantor itu selanjutnya akan merekrut karyawan cuma satu jenis kelamin saja. Â karena itu hak perusahaan untuk alasan bisa fokus dan survive . Mudah mudahan ini tidak terjadi.Â
Terus bagaimana dengan para instansi pemerintah atau BUMN ? Mestinya setali tiga uang. Sesuai arahan Jokowi , setiap sen uang negara , harus bisa di pertanggung jawabkan. Begitu pun aparat sipil negara yang di gaji negara , harus bisa membuktikan profesionalitas , dedikasi dan pelayanan terbaik bagi negara dan masyarakat .Â
Suatu kebijakan atau keputusan negara , tergantung dari oleh kondisi saat itu , "siapa pembuatnya " dan "era apa" dibuatnya.Â
Entah sidangnya tidak ada pihak yang "mewakili" kenyataan sesungguhnya dari perusahan perusahaan Indonesia atau karena semua yang di ruang sidang, tidak ada yang berpengalaman bekerja di suatu perusahaan yang profit eriented. Â Karena keputusan lembaga hukum , lebih banyak unsur dan kaidah hukumnya yang dikedepankan. Semua keputusan berdasarkan hanya fakta dan data yang tersaji di persidangan sat itu.Â
Tapi bisa ditebak, keputusan MK mengenai nikah satu kantor ini, cukup berhasil membuat frustasi para pemilik perusahaan di Indonesia. Dan saat ini mereka mungkin sibuk menganalisa dan antisipai. Tapi diskusi nya harus cepat, karena semua harus segera kerja,kerja dan kerja !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H