Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Politik

RUU Pilkada Dilibas, Kok RUU Perampasan Aset Tidak Tuntas?

28 Agustus 2024   18:14 Diperbarui: 28 Agustus 2024   18:15 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diamnya Mahasiswa dan Pertanyaan Tentang Motivasi Mereka

Yang juga menjadi perhatian adalah diamnya suara mahasiswa yang sering secara lantang mengkritik pemerintahan Jokowi, tetapi tidak bersuara sama sekali terkait RUU Perampasan Aset yang digagas oleh pemerintahan Jokowi ini. Gerakan mahasiswa yang biasanya menjadi garda terdepan dalam menuntut keadilan sosial dan politik kini terlihat pasif dalam isu ini. 

Apakah ini pertanda bahwa gerakan mahasiswa sudah ditunggangi kepentingan politik tertentu? Atau mungkinkah kesadaran mereka belum sampai pada pentingnya RUU Perampasan Aset ini? Pertanyaan ini penting untuk direnungkan, mengingat sejarah panjang gerakan mahasiswa di Indonesia sebagai agen perubahan sosial dan politik.

Peran partai politik dalam pembuatan undang-undang di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari kekuatan politik yang mereka miliki. Sering kali, kekuatan ini digunakan untuk membentuk kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan mereka sendiri daripada kepentingan publik. 

Dalam kasus RUU Pilkada dan RUU Perampasan Aset, terlihat jelas bahwa kebijakan yang menguntungkan partai politik lebih cepat ditangani, sementara kebijakan yang berpotensi merugikan mereka ditunda atau diabaikan. Penting bagi masyarakat untuk menyadari hal ini dan mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan demi kepentingan nasional.

Untuk itu, masyarakat, terutama mahasiswa, harus lebih kritis dan proaktif dalam menuntut penuntasan RUU Perampasan Aset. Mereka harus mengawasi potensi manipulasi UU Pilkada di masa depan dan memastikan bahwa kepentingan publik tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir elit politik. Dengan demikian, kita bisa mendorong terciptanya sistem politik yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.***MG

________

Referensi 

Kusuma, H.R., & Wibisono, A. (2023). Perdebatan Revisi UU Pilkada di Indonesia: Dampak dan Implikasinya. Jurnal Politik Indonesia, 12(3), 45-60.

Santoso, A. (2024). RUU Perampasan Aset: Urgensi dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 34(2), 121-138.

Kompas. (2024, Agustus 15). DPR Urung Revisi UU Pilkada Setelah Desakan Publik Menguat. Diakses dari [https://www.kompas.com](https://www.kompas.com).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun